Kemenhub meralat kembali putusan larangan untuk Persatuan Ojek Online sehari sesudah mengeluarkan keputusan larangan. Hal itu dilakukan karena didesak oleh kebutuhan warga DKI Jakarta.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” tandas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (18/12).
Sementara, Ketua Institut Studi Transportasi, Dharmaningtyas menilai, Ojek Online merupakan solusi dalam sistem transportasi atas ketersediaan angkutan umum yang buruk.
Menurut dia, semestinya tak perlu ada pelarangan tapi menyerahkan pilihan ke pengguna atau masyarakat.
“Tatkala layanan angkutan umum buruk, masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk dengan Gojek, Grabike dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuat pesan melalui akun twitternya yang menyebutkan dukungan untuk ojek Online.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnysa ditata.” kata akun pribadi @Jokowi.(kmp)
Discussion about this post