Padang, TARGETINDO.Com – Pemerintah Kota Padang memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) melalui kerja sama antara Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang dalam bidang penegakan hukum, bantuan hukum, hingga penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).
Wali Kota Padang, Fadly Amran menilai sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Padang yang selama ini telah memberikan legal opinion, asistensi, serta pengawalan terhadap visi pembangunan Kota Padang,” ujarnya.
Menurut Fadly, perusahaan daerah dituntut semakin profesional agar mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Padang dapat memperkuat transformasi Perumda AM menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan memiliki daya tarik investasi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan kerja sama tersebut sangat membantu perusahaan, terutama dalam penyelesaian tunggakan rekening pelanggan yang berdampak terhadap optimalisasi pendapatan perusahaan.
“Target kami adalah meningkatkan pendapatan perusahaan dengan tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Padang,” katanya.
Menurut dia, penguatan aspek hukum menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan optimal.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara menegaskan bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah serta memperkuat pelayanan publik.
“Kami dari kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah maupun BUMD dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, karena ini bagian dari upaya bersama dalam menjaga aset daerah serta mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran rekening air, sehingga mendukung kesehatan keuangan perusahaan daerah secara berkelanjutan.




Discussion about this post