Kayuagung, TARGETINDO.Com – (13 Mei 2026) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ,: Berdasarkan Data KPK dan diambil dari e-LHKPN Muchendi Mahzareki(MM) ditahun periodik 2024.
Saat awak media melakukan monitoring terhadap laporan harta kekayaan e-LHKPN (MM) periodik tahun 2024, telah mendapati penurunan secara signifikat.
Pada 12 Agustus 2024(MM) melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp 30.739.000.005, dan pada 31 Desember 2024 (MM) kembali melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp 20.739.000.005 serta mengalami penurunan yang sangat pesat sebesar Rp 10.000.000.000, jika di persentasekan sebesar -32,53% ditahun periodik yang sama.
Yang pada saat itu kabupaten Ogan Komering Ilir sedang maraknya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) “BUPATI”yang salah satu kandidatnya Bapak Muchendi Mahzareki yang berpasangan dengan Bapak Supriyanto, dan sampai terpilihnya sebagai “BUPATI OGAN KOMERING ILIR”,dengan adanya penurunan yang sangat drastis dalam laporan harta kekayaan (MM) serta bertepatan masa PILKADA “BUPATI”, awak media berasumsi bahwa adanya unsur money politics .
Awak media sudah berupaya untuk meminta tanggapan yang bersangkutan melalui via chat WhatsApp Bupati Kab.OKI Muchendi Mahzarek , namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari siapapun, sehingga awak media berinisiatif untuk menerbitkan berita ini kepublik.
Dari hasil monitoring terdapat penurunan secara signifikat terhadap laporan seluruh harta kekayaan bapak Muchendi Mahzareki ditahun periodik 2024, dan mengakibatkan adanya unsur dugaan politik uang , yang dibedakan menjadi tiga :
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Berikut adalah poin-poin penting aturan politik uang 2024, dan berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016:
* Pemberi dan Penerima: Keduanya dianggap terlibat tindak pidana.
* Sanksi: Penjara minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Seperti yang dikatakan oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi, Praktik politik uang merupakan pelanggaran berat dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merusak sistem demokrasi.
Lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan diskualifikasi dapat diberikan untuk menjaga integritas pemilu.
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali, “pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan”,tegasnya…!!
Menurut mantan wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang, Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat, Sebab ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia dan
Badan Penelitian Aset Negara. Ibu Irawati Djoni Lubis ikut menyuarakan “Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk”:
1. Menyelamatkan Aset Negara.
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya dugaan tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): dan Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023 (Pemalsuan Dokumen/Surat dan keterangan palsu) Serta UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
Apabila terbukti melakukan tindakan pidana atau korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.(Ari Sandi)


Discussion about this post