Sumsel, TARGETINDO.Com – (12 Mei 2026) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab.Pali), berdasarkan data OMSPAN Kemenkeu Kepala Desa Sungai Ibul kec. Talang Ubi kembali disorot media .
Membahas kembali dari berita yang sudah tayang sebelumnya, Adanya dugaan penyelewengan dana anggaran tahun 2025 dengan keterangan Pemerintah Desa Sungai Ibul belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 sebesar Rp 356.700.200 melalui OMSPAN Kemenkeu.
Wahyudinia (W) Kepala Desa Sungai Ibul saat dikonfirmasi masih ulang terkait hal tersebut” Kami sudah ado kalau laporan ke insfektorat, Memang kami di pali harus ado laporan untuk di minta pertanggung jawaban terhadap realisasi anggaran tersebut’, jelasnya….!!!
Awak media sudah berupaya untuk meminta tanggapan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan terkait adanya hal tersebut, namun dari penjelasan dan jawaban (W) menimbulkan unsur dugaan tindak korupsi serta memperkuat dugaan pemalsuan keterangan , sehingga awak media berinisiatif menayangkannya ke publik untuk kedua kalinya dengan versi yang berbeda.
Ketua Umum Lembaga Aliasi Indonesia Ibu Irawati Djoni Lubis mengatakan disetiap pelaporan palsu atau pemalsuan keterangan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran administratif, kode etik, dan berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana.
Ibu Irawati Djoni Lubis serta menjelaskan bahwa “memalsukan keterangan dalam Laporan merupakan tindak pidana serius dan pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan”, jelasnya…!!!
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan, agar pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke dugaan tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru : Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023),dan Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023 (Pemalsuan Dokumen/Surat dan keterangan palsu),serta UU Nomor 3 tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
(Ari Sandi)



Discussion about this post