Kayuagung, TARGETINDO.Com – (7 Mei 2026) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ; Berdasarkan data KPK per April ditahun 2021 periodik 2020,Asmar Wijaya (AW) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi sorotan publik.
Saat awak media melakukan monitoring transparansi publik terhadap laporan harta kekayaan para pejabat Pemkab.OKI dan mendapati kejanggalan terhadap laporan harta kekayaan e-LHKPN (AW) ditahun 2021 periodik tahun 2020.
Asmar Wijaya Sekda Kab.OKI melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR), yang semestinya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pada tanggal 31 Maret 2021 periodik tahun 2020.
Dari hasil monitoring awak media terhadap laporan harta kekayaan e-LHKPN (AW) yang menimbulkan unsur dugaan pemalsuan dokumen laporan pada tanggal 31 Maret 2021 periodik tahun 2020 .
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir ,Asmar Wijaya melalui ajudannya Rama(R) lewat via chat WhatsApp , saat dimintai keterangan atau tanggapan mengenai hal tersebut terhadap (AW), namun sampai saat ini belum ada penjelasan dan tanggapan dari yang bersangkutan.
Sampai berita ini terbit dengan versi yang berbeda masih belum ada tanggapan dari pihak manapun dan yang berwenang serta memperkuat dugaan unsur pemalsuan dokumen.
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto menegaskan, “Pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan”,tegasnya…!!!
Menurut ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat. Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.
KPK mengapresiasi 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih dan menegaskan pentingnya transparansi untuk pencegahan korupsi.
Ketua Umum Lembaga Aliasi Indonesia dan Badan Penelitian Aset Negara, Ibu Irawati Djoni Lubis mengatakan disetiap pelaporan palsu atau pemalsuan keterangan dalam LHKPN juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran administratif, kode etik, dan berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana.
Ibu Irawati Djoni Lubis serta menjelaskan bahwa “memalsukan keterangan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tindak pidana serius dan pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan”, jelasnya…!!!
Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.
“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”
Dengan adanya hal tersebut mengandung unsur dugaan ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023 (Pemalsuan Dokumen/Surat dan keterangan palsu),serta UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
Apabila terbukti melakukan tindakan pidana atau korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.(Ari Sandi)




Discussion about this post