• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

LSM Garuda Sakti; Hukum Berat Bagi Oknum Yang Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen

LSM Garuda Sakti; Hukum Berat Bagi Oknum Yang Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kayuagung, TARGETINDO.Com (21 April 2026) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ; Berdasarkan data KPK per April ditahun 2021 periodik 2020,Asmar Wijaya (AW) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi sorotan publik.

Saat awak media melakukan monitoring transparansi publik terhadap laporan harta kekayaan para pejabat Pemkab.OKI dan mendapati kejanggalan terhadap laporan harta kekayaan e-LHKPN (AW) ditahun 2021 periodik tahun 2020.

Asmar Wijaya Sekda Kab.OKI melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR), yang semestinya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pada tanggal 31 Maret 2021 periodik tahun 2020.

Dari hasil monitoring awak media terhadap laporan harta kekayaan e-LHKPN (AW) yang memperkuat unsur dugaan pemalsuan dokumen laporan pada tanggal 31 Maret 2021 periodik tahun 2020 .

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir ,Asmar Wijaya melalui ajudannya Rama(R) lewat via chat WhatsApp , saat dimintai keterangan atau tanggapan mengenai hal tersebut terhadap (AW), namun sampai saat ini belum ada penjelasan dan tanggapan dari yang bersangkutan.

Sampai berita ini terbit dengan versi yang berbeda masih belum ada tanggapan dari pihak manapun dan yang berwenang serta memperkuat dugaan unsur pemalsuan dokumen.

Dikatakan M. Noor Sekretaris LSM GARUDA SAKTI bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan, agar Pemberantasan korupsi harus tegas. Dan tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat Provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun juga harus dibersihkan.

Untuk itu, lanjut M. Noor, maka hukuman berat terhadap oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, bakal menanti.

Menurut ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat. Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.

KPK mengapresiasi 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih dan menegaskan pentingnya transparansi untuk pencegahan korupsi.

Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.

“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia dan Badan Penelitian Aset Negara. Ibu Irawati Djoni Lubis ” Mari bersama-sama STOP dan CEGAH Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba. Untuk”:

1. Menyelamatkan Aset Negara .
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya hal tersebut mengandung unsur dugaan ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): Serta UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.

Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :

ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.

CATATAN PENTING : Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah kewajiban mutlak. KPK menegaskan tidak ada pidana bagi yang tidak lapor, namun risiko sanksi administratif (pemecatan/disiplin) dari instansi masing-masing sangat nyata.

(Ari Sandi, Febry , Deni M)

Previous Post

Hal Wajar Jika Sebagian Besar Publik Masih Buta Terhadap Kekayaan Pejabat

Next Post

Harta Kekayaan Tiap Tahun Kian Bertambah, Seorang Anggota DPRD OKI Jadi Sorotan Publik

Next Post
Harta Kekayaan Tiap Tahun Kian Bertambah, Seorang Anggota DPRD OKI Jadi Sorotan Publik

Harta Kekayaan Tiap Tahun Kian Bertambah, Seorang Anggota DPRD OKI Jadi Sorotan Publik

Anggota Pengurus SMSI OKI Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Andi Oktarius; Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Setempat

Anggota Pengurus SMSI OKI Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Andi Oktarius; Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Setempat

Hukum Berat Untuk Oknum Memalsukan Laporan Kepatuhan Kabinet Merah Putih, Sekda Kab. OKI Kembali Disorot

Hukum Berat Untuk Oknum Memalsukan Laporan Kepatuhan Kabinet Merah Putih, Sekda Kab. OKI Kembali Disorot

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor