Kayuagung, TARGETINDO.Com – (15 April 2026) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI), diambil dari laporan harta kekayaan para pejabat e-LHKPN. Muhammad Lubis (ML) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab.OKI yang diduga melakukan pencucian uang.
Saat awak media melakukan monitoring terhadap e-LHKPN para pejabat di Pemkab.OKI , (ML) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab.OKI diduga tidak mengisi atau melaporkan harta kekayaannya(e-LHKPN)di tahun 2025, batas waktu akhir melaporkan e-LHKPN yang sudah ditentukan pada tanggal 31 Maret ditahun berikutnya (tahun 2026).
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab.OKI Muhamad Lubis (ML) , saat dikonfirmasi awak media ” Mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Saya sudah melaporkan harta kekayaan dan ada tanda buktinya (Poto tanda bukti sudah melaporkan yang diduga kurang akurat), ini yang buat asisten saya (S)”, jelasnya.
Melalui pelaporan harta kekayaan, pejabat negara diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap setiap aset yang dimiliki. Adapun fungsi utama LHKPN meliputi: Menegakkan transparansi publik dengan membuka data kekayaan pejabat kepada masyarakat.
Dari tanggapan (ML) memberikan penjelasan yang diduga kurang akurat (laporan e-LHKPN periodik tahun 2025 belum dapat diacses Atau dilihat oleh publik) terhadap awak media terkait laporan harta kekayaan nya di e-LHKPN dan memperkuat dugaan unsur pencucian uang, sehingga awak media berinisiatif untuk menayangkan nya ke publik untuk kedua kalinya .
“Ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat. Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.”
Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.
“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA dan
BADAN PENELITIAN ASET NEGARA “Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk”:
1. Menyelamatkan Aset Negara.
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): Serta UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
CATATAN PENTING : Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah kewajiban mutlak. KPK menegaskan tidak ada pidana bagi yang tidak lapor, namun risiko sanksi administratif (pemecatan/disiplin) dari instansi masing-masing sangat nyata.
(By Narasi : Ari Sandi)




Discussion about this post