Kayuagung, TARGETINDO.Com – (29 April 2026) Kabupaten Ogan Komering Ilir ; Berdasarkan data KPK dan diambil dari laporan harta kekayaan e-lhkpn Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) Farid Hadi Sasongko(FHS) dari Partai Kebangkitan Bangsa , yang menjadi sorotan awak media.
Saat awak media melakukan monitoring terhadap laporan e-LHKPN (FHS), telah mendapati bahwa bertambahnya aset dalam laporan harta kekayaannya.
27 Mei tahun periodik 2024 sampai dengan 31 Desember tahun periodik yang sama, mengalami bertambahnya aset dalam laporan harta kekayaan , yang meliputi :
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 1.000.000.000, hasil sendiri.
2. Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN tahun 2014,senilai Rp 310.000.000, hasil sendiri.
21 Februari 2026 tahun periodik 2025, mengalami bertambahnya aset dalam laporan harta kekayaan :
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 1.500.000.000 , hasil sendiri.
Dari hasil monitoring terhadap laporan harta kekayaan (FHS) yang bertambahnya aset disetiap tahun , awak media menduga adanya unsur pemalsuan dokumen dan dugaan tindak korupsi.
Farid Hadi Sasongko selaku ketua DPRD OKI saat dikonfirmasi awak media melalui stafnya Berlian(B) lewat via chat WhatsApp, bertujuan untuk meminta penjelasan dan hak jawabannya akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan terkait hal tersebut.
Awak media sudah berupaya untuk minta tanggapan dan hak jawab dari siapapun, serta memperkuat adanya dugaan tindak korupsi, sehingga awak media berinisiatif untuk menayangkannya ke publik.
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan, agar pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan.
Dikatakan oleh Duti, Perwakilan dari Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir “Melalui pelaporan harta kekayaan, pejabat negara diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap setiap aset yang dimiliki.
“Adapun fungsi utama LHKPN meliputi: Menegakkan transparansi publik dengan membuka data kekayaan pejabat kepada masyarakat”, katanya.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat. Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.
KPK mengapresiasi 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih dan menegaskan pentingnya transparansi untuk pencegahan korupsi.
Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.
“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke dugaan tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru : Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023),dan Peraturan KPK (Perkom) No. 2 Tahun 2023 serta UU Nomor 3 tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
(Ari Sandi dan tim)




Discussion about this post