Medan, TARGETINDO.Com – Terkait insiden pengeroyokan secara membabi buta yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ujang Serdang, Deli Serdang terhadap wartawan Bunyak, pada Rabu (21/4/2021) ketika sedang menjalankan tugas profesi jurnalistiknya, sangatlah tidak bermoral.
Devis Karmoy, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolresta Deli Serdang serta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.
“Meminta Kapolda Sumut Irjen Panca untuk segera memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut,” tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Kamis (22/4/2021) di Medan.
SPRI juga mengecam tindakan biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers disaat bertugas menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Dan itu jelas merupakan tindakan pidana.
“Karena tindakan para pelaku jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujarnya.
Mengapa UU Pers, tegas Devis Karmoy, karena Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karenanya Penyidik wajib menerapkan Pasal ini. Disamping itu juga menerapkan Pasal berlapis lainnya. (tim).
Discussion about this post