Jakarta, Minang News – Mata masyarakat luas belakangan ini memang sangat terfokus mengikuti berlangsungnya sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di gedung DPR RI, hingga mencapai pada puncaknya yaitu Ketua MKD menyatakan Setya Novanto. Melakukan pelanggaran etik, dimana akhirnya Novanto mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan ketua DPR RI, (16/12) rabu malam.
Surat pengunduran dirinya itu dibacakan di sidang MKD oleh ketua MKD dan sidangpun dinyatakan ditutup. Oleh karenanya, MKD membatalkan sanksi yang akan diberikan kepada Novanto.
Deketahui bersama bahwa kasus Setya Novanto ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
Karena di dalam rekaman tersebut terdapat “adanya permintaan saham Freeport yang diperuntukkan untuk Presiden dan wakil Presiden” terkait perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Membuat heboh masyarakat Indonesia.
“Sehubungan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang telah berlangsung di MKD gedung DPR, maka untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat luas, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019” jelas Novanto yang berbunyi dalam surat pengunduran dirinya tersebut.
Dari sekian banyak anggota MKD, diketahui bahwa sembilan anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang, sementara enam anggota lainnya menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat. (**)
Discussion about this post