Sumbar, TI – Sebanyak delapan kepala daerah di Sumatera Barat terjerat kasus korupsi berdasarkan catatan akhir tahun yang dipublikasikan Lembaga Integritas kepada media. Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator Integritas, Arief Paderi, Kamis (17/12) di Padang.
Dikatakannya, bahwa catatan tersebut dirilis sejak tahun 2011 hingga 2015. “Pengadilan Tipikor sudah memvonis lima dari delapan kepala daerah,”katanya.
Rilis Integritas menyebutkan, lima kepala daerah sudah divonis yakni, mantan Wakil Bupati Agam periode 2010-2015, Umar. Terjerat kasus pemeliharaan jalan Dinas PU Agam, 2008 silam. Ia divonis lima bulan dan denda Rp. 50 juta.
Kedua, kasus pengadaan tanah DPRD Bukittinggi yang dilakukan mantan Wali Kota Bukittiggi periode 2005-2010, Djufri. Terpidana. Dia divonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta pada tahun 2011.
Ketiga, mantan Bupati Solok, Gusmal dalam kasus penggalian tanah erpacht yang divonis dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Keempat, mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Salaleubaja. Terpidana kasus penggunaan dana provinsi sumber daya hutan tahun 2005. Divonis empat tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Kelima, Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya yang terjerat kasus pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya. Divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 .
Lalu, tiga diantara delapan tersangka kasus korupsi tersebut, saat ini masih memiliki tunggakan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, kata Arief.
Diantaranya seperti, mantan Wali Kota Pariaman, Mahyudin dan wakil wali kota pariaman, Mukhlis Rahman menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana olahraga di daerah Karan Aur Kota Pariaman pada tahun 2007.
Ketiga, mantan Bupati Solok Selatan, Syafrizal J dalam kasus dugaan korupsi BPKD tahun 2008, yang rugikan negara sekitar Rp 10,9 miliar, Kejaksaan Tinggi menetapkannya sebagai tersangka pada tahun 2011.
“Perkara yang menjerat tiga kepala daerah ini dipetieskan. Bahkan tidak ada progres terhadap penanganan kasus korupsi tersebut,” pungkasnya.(ROL)
Discussion about this post