Medan, targetindo.com – Tersangka Endi Ferdiansyah Siregar (44), warga Jalan Rami IV No. 23 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Rina Hutabarat (40), warga yang sama harus mempertanggung jawab hasil perbuatannya dihadapan hukum.
Pasalnya, sepasang kekasih ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua saat asyik menghisap narkotika jenis sabu di kamar kos teman Endi yang bernama Nana di Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (15/07/2017) sekitar malam hari.
Informasi yang dapat diperoleh, kedua pasangan sudah bercerai dan kembali menjadi suami istri ini ditangkap polisi. Dimana sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat memakai dan transaksi narkoba.
Polisi yang menerima info tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati kedua tersangka, masing-masing sudah memiliki satu orang anak ini sedang asyik memakai sabu.
Tak mau buruannya kabur, Polisi pun langsung menggerebek kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Delitua.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kecil, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pirex dengan sisa sabu melekat di kaca pirex tersebut,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 12.00 Wib.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 junto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Wira. (007)
Discussion about this post