Tidore, targetdaerah.com – Meskipun sudah setahun lebih warga Kelurahan Tomalou, Gurabati, Tongowai dan Seli tidak menikmati pelayanan air bersih dari PDAM Kota Tidore Kepulauan hingga saat ini. Namun pada kenyatannya, ribuan pelanggan dalam beberapa kelurahan diwajibkan membayar biaya beban dan denda. Kondisi tersebut membuat pelanggan tidak terima.
Karena dikenakan biaya denda sebesar Rp 5.000, disamping biaya beban sebesar Rp 15.000 setiap bulannya. Tentunya hal ini membuat warga merasa terberatkan selaku pelanggan. Ungkap seorang Pelanggan bernama Julham.
“Tadi saya marah marah dan mau pukul itu petugas kasir di PDAM. Karena saya tidak terima kalau harus membayar denda. Bila bayar beban, saya rasa masih wajar karena meteran air terpasang di kintal rumah. Tapi bagaimana sampai air tidak jalan dan kita yang cari akal untuk ambil air sendiri. Ini yang saya tidak terima, kata Julham, yang diketahui berasal dari warga Tongowai dengan emosi.
Menurut Julham, yang lebih anehnya lagi saat sedang adu argumentasi dengan petugas, petugasnya malah mengatakan kalau itu adalah hak perusahaan. Dalam penjelasannya itu, dikatakan jika saat air sedang tidak jalan. “Jangan dibuka keran air karena akan mengeluarkan gas yang tentunya mengarah pada meningkatnya biaya denda”. Ungkapnya menirukan ucapan petugas PDAM tersebut.
“Saya ingin tahu, sebenarnya yang kita pasang ini pipa air atau pipa gas, sehingga begitu keran air tersebut dibuka, justru yang keluar adalah gas. Ini kan penjelasan yang tidak masuk akal” ujar Julham.
Sayangnya dari keterangan pelanggan tersebut, saat dikonfirmasikan ke Dirut PDAM, Ansar Gunawan dan hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.(HD)
Discussion about this post