• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Maret 30, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Selingkuh di Facebook, Istri Tewas Dibunuh

192
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jangan pernah lagi berselingkuh dengan modus apapun, meskipun di Facebook yang notabene lebih memiliki privasi juga bisa mendatangkan malapetaka.

Seperti yang dialami seorang istri bernama Ita (20) warga Palu, Sulawesi Tengah. Gara-gara diketahui suaminya Fir (26) selingkuh melalui Fb, dia tewas akibat dibunuh suaminya. Ita meregang nyawa setelah suaminya melilitkan kain di lehernya.

Dikatakan sumber, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dinihari “Waktu itu saya curiga dengannya. Tidak biasanya dia cuek sama saya sambil main handphone. Sebagai suami saya penasaran, langsung saya tanya dia. Kenapa senyum-senyum? Apa yang kau lihat di HP-mu? Tapi dia tetap tidak peduli dan tak menggubris pertanyaan saya,” tutur Fir saat menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrim Polres Palu, pekan lalu.

Diam-diam Fir memeriksa ponsel sang istri yang terlelap tidur di sampingnya, saat membuka FBnya, pelaku menemukan obrolan chatting istrinya dengan seorang laki-laki. Keduanya sayang-sayangan.

Dalam pesan itu, Ita saling balas mengirim pesan romantis dengan lelaki yang tidak disebutkan namanya itu. Seperti kata sayang, cantik, jatuh cinta, hingga dalam pesan itu tertulis pesan pertanyaan “kamu sayang sama saya?”.

“Pas saya temukan pesan itu, saya merasa seperti tidak dianggap suami. Sakit hati sekali, begitu saya baca pesan tersebut, seperti mau bunuh diri saya,” ungkap Fir penuh amarah.

Terbakar api cemburu, pelaku terus menatap istrinya yang sedang lelap tidur sambil memikirkan apa yang hendak dia perbuat guna membalas sakit hatinya. Lantaran emosi semakin memuncak, Fir mengambil seutas kain lalu melilitkan ke leher korban.

Tidak hanya dililit saja, Fir mengaku menarik kedua ujung kain tersebut dengan sekencang-kencangnya hingga Ita tak bisa lagi bernapas. Usai kejadian, Fir melihat istrinya tidak bisa lagi bergerak. Kemudian pelaku pura-pura keluar dan memanggil keluarga Ita untuk meminta bantuan.

Keluarga Ita pun langsung menolong dan bergegas membawa Ita ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan medis. Namun nahas bagi Ita, sesampainya di rumah sakit dokter yang menanganinya memastikan bahwa nyawa Ita tak bisa ditolong.

Begitu di rumah sakit, Ita dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah dinyatakan bahwa Ita telah meninggal, pihak keluarga kemudian membawa lagi jenazah ke rumah. Sesampainya di rumah, timbul rasa kecuriagan keluarga kalau almarhumah dibunuh suaminya sendiri.

Sebab, saat itu Fir tampak gelisah. Tanpa berpikir panjang, pihak keluarga diam-diam melaporkan pelaku ke Polres Palu. Setelah menerima laporan, tim Buser Reskrim Polres Palu langsung menjemput pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita.

Fir akhirnya mengakui juga perbuatannya. Dan saat ini, Firman telah dijebloskan di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” jelas Fauza.

Dari kejadian tersebut, Fauza mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(**)

Previous Post

TNI Bantu Warga Membangun Jalan Tembus

Next Post

Kenalan Melalui Facebook, Berujung Diperkosa

Next Post

Kenalan Melalui Facebook, Berujung Diperkosa

Toleransi Dan Intoleransi Dalam Ibadah Puasa

Tinjau Harga, Gubernur dan Walikota ke Pasar Raya

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP