Targetindo.com, Jakarta ~ Kabar gembira kali ini pada tanggal yang berlaku terkait tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2022. Ternyata ada kategori guru yang dimungkinkan untuk mengaktifkan sertifikasinya perbulan, dengan kata lain setiap satu bulan sekali.
Rujukan dalam hal ini adalah surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 31 Desember 2021. Surat ini berisi tanggal Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Surat dari Kemenag ini khusus tunjangan profesi guru untuk anggaran Tahun 2022. Kemudian surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Perbedaan Regulasi Tunjangan Profesi Guru
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud tunjangan sertifikasinya tidak akan didirikan satu bulan sekali, tetapi akan tetapi tiga bulan sekali. Artinya dalam satu tahun, tunjangan sertifikasinya dicairkan sebanyak 4 (empat) kali.
Hal ini tentunya berbeda dengan aturan atau regulasi yang ada di Kemenag. Di Kemenag ini memang ada juknis yang memungkinkan Kanwil di setiap provinsi melakukan pembayaran tunjangan profesi setiap bulan untuk guru-guru madrasahnya.
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Dalam surat yang berisi tentang juknis pengiriman Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah TA 2022 tersebut, dijelaskan tentang mekanisme pembayaran yang tertera pada poin B bahwa :
- Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja terkait sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan wilayah dalam bidang pengadaan yang biasanya ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi nantinya TPG ini akan disalurkan melalui KPA.
- Pembayaran bantuan setelah dimulainya bulan Januari tahun berikutnya yang terkait dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah disampaikan lewat SIMPATIKA melalui format s26 Pemberian tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.
Perlu diingat dan diingat bahwa terbitnya NRG menjadi patokan. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik. Namun dasar dari pembayaran TPG itu berdasarkan Tahun Anggaran (TA) berikutnya setelah terbitnya NRG.
Misalnya ada guru yang telah lulus sertifikasi di tahun 2021, kemudian terbit NRG di tahun 2022, maka akan menerima TPG di tahun berikutnya (2023), bukan di tahun yang sama. Atau juga bagi guru yang baru lulus PPG, dan NRG-nya terbit tahun 2021, maka 2022 itu memungkinkan untuk menerima TPG.
- Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
Dalam hal ini, husus untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu tunjangan profesinya dapat digunakan setiap bulan. Berbeda dengan Kemendikbud yang sampai saat ini masih tetap menggunakan pembayaran TPG dengan sistem tiga bulan sekali (triwulan).
- Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format s29e)
Ini merupakan syarat terakhir sebelum guru madrasah menerima tunjangan profesi guru. Lampiran-lampiran yang wajib dijelaskan guru menyiapkan agar TPG-nya dapat dicairkan.
Wajib Dipahami
Demikian cara pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang berada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Selamat pagi ibu yang telah sukses menerima tunjangan sertifikasi guru. Semoga dengan adanya regulasi pengembangan TPG perbulan ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam mendidik calon pemimpin bangsa.
Discussion about this post