Targetindo.com, Padang ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 10 pasang pasangan yang bukan suami istri.
Semuanya pasangan ilegal tersebut terjaring petugas di sejumlah penginapan dan kosan yang ada di Kota Padang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan.
Tim memeriksa salah satu Hotel Eden di Kawasan Ulak Karang, tim menemukan penginapan tersebut tidak memiliki izin.
Saat dilakukan pemeriksan ke kamar-kamar petugas berhasil mengamankan 2 pasang pasangan yang bukan suami istri,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Minggu (13/2/2022).
Sedangkan delapan pasang pasang juga berhasil di amankan petugas di Kosan Kuncoro dan Kosan cahaya.
“10 pasang laki laki dan perempuan yang tidak dapat melihatkan bukti surat nikah” Ujarnya.
Ia menjelaskan, mereka yang terjaring ini dilakukan pemangilan orang tua, hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
Sementara bagi mereka yang sudah berulang di amankan tentu akan di serahkan ke Dinas sosial untuk pembinaan.
Sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan,”Ujarnya.
Diketahui pemeriksaan bersama tim gabungan dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) malam hingga Minggu (13/2/2022) dinihari.
Discussion about this post