Targetindo.com, Padang ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan 3 pasangan mesum di sejumlah penginapan.
Mereka terjaring saat Satpol PP Kota Padang, melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Pengawasan dilakukan di dua tempat di Kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, di penginapan pertama ditemukan tiga pasangan”.
“Dua pasangan kita dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain, ketiganya tidak memiliki surat nikah,” katanya, Senin (14/2/2022).
Selanjutnya, pengawasan dialihkan ke penginapan yang masih berada di Kawasan Bandar Pulau Karam.
“Penginapan tersebut beroperasi sesuai Perda, dalam pengawasan, tidak ada yang kita temui pelanggaran,” Ujarnya.
Mursalim melanjutkan, ke 3 pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke, kita minta keterangan pemilik,” Kata Dia.
Mursalim menegaskan tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas.
Karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos,” Jelasnya.
Mursalim berharap pemilik penginapan dan kos-kosan agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku, serta menjaga Trantibum di lingkungan sekitar.
Discussion about this post