Oleh: Yohandri Akmal
TS – Konsumen Pasti Dirugikan, bila dua atau tiga kali kredit macet, Pelaku usaha melalui Debt Collector langsung main sita paksa. Aksi penyitaan dilakukan dimana ada kesempatan, baik dirumah maupun di jalan umum. Akibatnya, jelas konsumen sangat dirugikan, apalagi konsumen sudah puluhan kali mengangsur cicilan dan uang DP juga ikut menjadi hilang.
Penyitaan paksa yang dilakukan para Debt Collector penagih hutang dengan tubuh besar, tegap dan sangar, datangi konsumen dengan wajah garang. Yang pasti ada oknum tertentu yang membekingi dibelakangnya, sehingga mereka berani melakukan hal yang melanggar hukum dan berperilaku tidak manusiawi. Mereka mendapat jasa (fie) dari perusahan.
Pengambilan paksa jelas merupakan suatu kejahatan dan harus dilawan. Para konsumen jangan ragu ataupun takut kalau diperlakukan secara tidak manusiawi oleh para Debt Collector tersebut, karena perbuatan mengambil paksa yang dilakukan mereka itu, indentik dengan merampok. Jika anda mengalami hal sedemikian, maka jangan ragu- ragu, teriakin saja mereka itu “Maling….rampok”
Hal ini pernah diucapkan mantan pakar hukum Hakim Tinggi Sumbar. Debt Collector semacam ini banyak dipergunakan pihak pelaku usaha dibidang pengkreditan, seperti barang elektronik, kebutuhan rumah tangga, kenderaan bermotor, mobil dan sebagainya.
Perusahaan perkreditan memang tidak takut kredit macet konsumen, karena penagihan kredit macet sangat praktis. Pasalnya, dapat dilakukan secara paksa melalui tangan-tangan Debt Collector yang berperilaku hitam, kurang mengenakkan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Perlakuan semena-mena itu leluasa mereka lakukan akibat keterpedayaan konsumen yang telah terjebak dengan uang muka atau DP yang sangat murah.
Kebanyakan konsumen terpedaya dengan surat perjanjian kontrak jual beli sistem kredit, yang mana perjanjian yang diajukan kepihak konsumen oleh pengusaha kredit tidak pernah dilaksanakan didepan pejabat pembuat akte Notaris. Konsumen hanya berkata OK saja, ketika dimintai tanda tangan diatas surat- surat yang telah dipersiapkan pihak perusahaan perkreditan
Ketika para konsumen sudah membayar. Misalnya kredit sudah berjalan setengah waktu, kemudian pembayaran kredit oleh konsumen macet dalam dua atau tiga kali angsuran, maka barang yang mereka kredit akan dilakukan eksekusi atau penyitaan paksa oleh para Deb Collector berwajah garang. Sementara uang DP dan hingga puluhan kali angsuran hilang begitu saja, sementara solusi tak jelas rimbanya.
Penyitaan paksa terhadap barang kredit secara sepihak tanpa seizin dari tangan konsumen, sama saja dengan “Perampokan” atau “Pencurian”. Padahal kita sama tahu, bahwa pengadilan saja tidak berwenang mengeluarkan izin penyitaan atas nama barang kredit yang dilakukan antara konsumen dan produsen. Perjanjian jual beli barang dengan cara kredit, merupakan perjanjian Perdata, bukan Pidana. Dalam hal ini, perjanjian yang dibuat oleh pelaku perkreditan, diduga kuat tidak berbadan hukum, karena tidak dilakukan dihadapan Notaris
Jadi, jangankan pelaku usaha, lembaga resmi seperti Pengadilan saja tidak berwenang menerbitkan surat izin penyitaan atas barang yang dikreditkan. Apapun bentuk isi perjanjian yang diperbuat pihak produsen terhadap konsumennya, pelaku usaha tidak bisa semena-mena melakukan penyitaan.
Jika konsumen tidak mampu lagi mencicil kredit karena sesuatu halangan, maka sebaiknya pihak produsen melakukan pendekatan berdasarkan azas kesepakatan musyawarah. Atau bisa saja menempuh jalur hukum Perdata, dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri diwilayah TKP setempat. Bukan main paksa, yang indentik dengan “Perampokan” atau “Pencurian”, apalagi perlakuan ini sering dilakukan dijalanan umum dan terkadang pada malam hari.
Memang kita akui, kalau konsumen selalu menerima perlakuan Debt Collector bergaya premanisme, dari pelaku usaha. Para Debt Collector itu merupakan orang luar perusahaan sebagai penerima jasa dan bukan karyawan tetap di perusahaan tersebut, dan sebagian dari mereka ada juga menyewa oknum aparat sedangkan premanisme sebagai juru eksekusi sita barang konsumen kredit macet.
Dalam hal ini, jika konsumen merasa dirugikan bisa melaporkan ke “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selaku lembaga yang akan menyelesaikannya, kalau pihak produsen tidak mau jalan penyelesaian, maka pihak BPSK dapat memperkarakannya.
Diharapkan BPSK dapat bekerja secara jujur tanpa mau menerima uang sogok dari pihak pelaku usaha.
Sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Apabila konsumen merasa dirugikan, maka banyak tempat untuk mengadukan kerugian yang dialami dalam hal memperoleh keadilan. Jangan cemas untuk mendapatkan keadilan, BPSK pasti akan menindak lanjutinya kesidang majelis tanpa dipungut bayaran. Sayangnya, BPSK belum ada terdengar gaungnya dengan sunguh-sunguh melindungi konsumen. Terkadang kasus pengaduan konsumen mentok ditempat.
Kini tinggal pilihan para konsumen, jika merasa dizalimi oleh produsen (Pengusaha) dengan mengalami kerugian karena hak- haknya dirampas secara sepihak. Konsumen juga bisa melaporkan kepihak aparat hukum (Kepolisian), ???… dalam acara tindak pidana kejahatan. Karena tindakan para Debt Collector tersebut, sudah masuk katagori “Perbuatan tidak menyenangkan,..Perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan perampasan hak“, disamping itu mereka juga telah melanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Apapun bentuk kejahatan dimuka bumi ini harus dikikis habis, dan jangan sampai kejahatan Debt Collector makin merajalela, agar konsumen tidak lagi dipihak yang dirugikan dan tak lagi terzolimi.
Discussion about this post