Pekanbaru, Minang News – Tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, kata-kata ini sering disampaikan oleh Ketua KPK RI. Hal ini dibuktikan dengan telah banyaknya yang dijebloskan ke penjara oleh lembaga anti raswah ini.
Sekarang ini, mata masyarakat Riau tertuju pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dimana saat ini beberapa nama yang disebutkan dalam sidang lanjutan perkara kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. KPK bakal menetapkan tersangka baru dengan berpedoman pada 2 alat bukti.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Kirjauhari telah mengungkapkan sejumlah fakta dan kesaksian. Namun Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengaku berpegang kepada dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan jadi tersangka.
Melalui Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK kepada wartawan menjelaskan, ketika ditanya adanya rekomendasi dari Jaksa KPK dan bahkan majelis hakim Tipikor saat sidang terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau. “Itu kan usulan, tapi KPK berpegang kepada minimal dua alat bukti yang sah,” papar Yuyuk.
“Apabila dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi, maka penyidik bakal menetapkan sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan menjadi tersangka baru. “hal itu sebelumnya tentu penyidik mempunyai alasan yang kuat,” Terangnya lagi.
Terdakwa Kirjauhari dan sejumlah saksi di persidangan, mengatakan bahwa dari total Rp 1,2 miliar uang yang diberikan Annas Maamun, baru terdeteksi Rp 900 juta yang terbagi. Mereka yang menerima uang tersebut, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, cukup banyak. Terutama mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus sebesar Rp 250 juta rupiah (**)
Discussion about this post