• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Didenda 66juta, Akibat Intip Rok Wanita

Target Admin by Target Admin
Desember 19, 2015
in Uncategorized
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Minang News – Cukup menghebohkan perbuatan unik yang dilakukan oleh Filippo Fiorentini, yaitu sudah kecanduan mengintip Rok para wanita cantik bin aduhai. Atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu, membuat salah seorang wanita cantik yang telah menjadi korbanya, mengadukan perbuatan senonohnya Filippo ke pihak berwajib.

Modus yang dilakukannya adalah, dengan menggunakan sebuah ponsel untuk memperlancar aksi intip-mengintip pakaian dalam wanita, melalui celah rok wanita yang sudah menjadi targetnya. Anehnya, kenekatan yang dilakukan oleh Filippo ini terjadi di pusat perbelanjaan makanan di Pantai Miami, Amerika Serikat.

Korban Filippo tersebut diketahui bernama, Sarah Jeanne Lemay. Ia mulai menaruh curiga terhadap sorang pria yang terus menempel kemanapun ia pergi hingga mengitari lorong perbelanjaan.

Dijelaskan sarah “Awalnya saya kira dia mempunyai ketertarikan secara khusus, karena kecantikan saya ini. Karena dia terus menampakan diri, sehingga menunjukkan rasa penasarannya dengan terus membututi saya hingga di sepanjang lorong perbelanjaan makanan, tuturnya.

Terkait ulah cabul sang pria yang bernama Filippo Fiorentini usia 28 tahun asal Italia ini, terungkap ketika keranjang belanjaan Sarah didapati sebuah ponsel berkamera yang digunakan untuk merekam bagian indah dalam roknya, ungkap Kepolisian Pantai Miami kepada wartawan.

Ditambahkan polisi “Modus aksi yang dilakukannya tersebut adalah dengan sengaja menaruh ponsel kameranya di keranjang belanjaan korbannya,”

Atas ulah perbuatannya tersebut, Fiorentini dikenakan sanksi denda sebesar USD 5.000 atau setara dengan Rp 66 juta rupiah, atas perbuatan tindak pencabulan mengintip.

Nah, perlu juga Redaksi sampaikan kepada para pembaca setia Minang News, untuk tidak melakukan aksi intip-mengintip kalau nga ingin apes seperti yang di alami Filippo ini. Dan yang lebih celakanya lagi bisa berujung pada tindak pidana pencabulan. (**)

Tags: BERITA PALING UNIK DIDUNIABERITA TERKINI HUKUM KRIMINAL PADANGINFORMASI SEPUTAR TERUNIK DIDUNIA
Previous Post

Kantor KPU Padang Panjang Dibobol Maling

Next Post

Kasus Suap Pengesahan RAPBD, Tersangka Baru Bakal Mencuat

Next Post

Kasus Suap Pengesahan RAPBD, Tersangka Baru Bakal Mencuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 6

IKLAN 5

IKLAN 7

IKLAN 8

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP