Riau, Minang News – Lembaga kepolisian di Indonesia ini, untuk yang kesekian kalinya kembali tercoreng atas ulah oknumnya sendiri. Kali ini terjadi di provinsi Riau yang dilakoni oleh Brigadir IR, karena diduga menjadi pengedar pil haram ekstasi. Oknum polisi yang merupakan anggota Polres Meranti ini, terpaksa diringkus oleh tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, (17/12/15) kamis
Kepada wartawan (18/12), Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono mengatakan “Benar bahwa yang bersangkutan ditangkap saat berada di traffic light, Jalan Samratulangi di samping Mapolresta Pekanbaru. Dan saat ini Brigadir IR masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba.
Lebih lanjut disampaikan AKBP S Putut, “Selain menciduk Brigadir IR, sore itu pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir ekstasi warna hijau logo apel. Selain itu, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat juga di amankan dan satu unit handphone lipat merk Samsung, paparnya.
Ditambahkan “Brigadir IR pasti kita proses sesuai tindakan dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Pengembangan penyidikan lebih dalam akan terus kita lakukan,” jelas Putut. (**)
Discussion about this post