Lampung Timur, TI — Kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil di ungkap Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti. Korban bernama Nikmatul mukaromah (22 Thn) Desa Muara Jaya Sukadana Lamtim. Pelaku inisial ATS, 17 thn, warga Dusun Umbul Singut, Desa Jabung Lamtim.
Bermula pada tanggal 01 januari 2018, sekira jam 12.00 wib di alfamart Pasir Sakti Lamtim telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 2 orang pelaku.
Pelaku sebanyak dua orang berperan masuk ke dalam alfamart. Sati diantaranya bertugas untuk mengalihkan pandangan pemilik sepeda motor, sementara yang satunya lagi berperan merusak kunci stang sepeda motor korban dengan kunci T.
Pada aksinya itu mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor warna putih biru, dengan Nopol BE 3324 IN noka : MH1JFP29GK456972, nosin : JFP1E2458608. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 814.000.000 ( empat belas juta rupiah)
Pada hari kamis tanggal 11 januari 2018 sekira jam 18.30 wib, Anggota Tekab 308 polsek pasir sakti , bersama Unit patroli sabara polres, dipimpin kapolsek pasir sakti AKP. Kusnen melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan desa jabung kec jabung lamtim, namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur lalu dilakukan pengejaran dan diberi kan peringatkan tapi masih berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., dengan didampingi Kapolsek Pasir sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa team tekab Polsek Pasir sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir sakti guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post