Seorang bapak bernama Batik (samaran) diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMP, di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perbuatan bejat tersebut ketahuan setelah korban sebut saja Mawar(samaran) telah hamil 4 bulan. Akibatnya, perempuan berusia 13 tahun tersebut terpaksa harus putus sekolah.
Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban, Kamis (17/12). Dikatakan, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Edy Sumantri, bahwa pelaku ditangkap dan ditahan atas dugaan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, katanya.
Dijelaskan Kanit, menurut pengakuan korban, awalnya dia sedang menonton televisi diruang tengah dan tiba-tiba ayah tirinya datang dan memaksa Mawar masuk ke kamar untuk melayani nafsu bapak tersebut pada Agustus 2015, lalu.
Saat itu, ibu korban sedang tidak di rumah, sehingga korban yang ketakutan terpaksa turuti kemauan ayah tirinya tanpa bisa melawan. Selanjutnya, hal tersebut dilakukan pelaku selang waktu berulang kali, katanya.
Dilanjutkanya, kejadian yang dialami korban bisa terungkap setelah perubahan yang terjadi pada tubuhnya karena sudah hamil akibat perkosaan tersebut. Dipaksa mengaku, akhirnya korban menceritakan bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, ungkapnya.
Setelah itu, Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menangkap dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah ia lakukan terhadap anak tirinya sendiri, kata Kanit. (dtc)
Discussion about this post