AGAM – Badau (48 th) laki-laki bejat penjahat klamin wanita, akhirnya dibekuk aparat Satreskrim Polres Agam, karena mencabuli gadis baru gede di kampungnya. Sebelumnya pelaku sudah menjadi target operasi (TO) karena perbuatan asusilanya mencabuli korban, Bunga (13) nama samaran. Hanya saja pelaku belum bisa dibekuk karena lebih dulu kabur melarikan diri dari kampungnya.
Namun pelarian pelaku terhenti pada Kamis siang, berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Reskrim Polres Agam. Ia dibekuk saat sedang bersantai di rumahnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Syafrizen, bahwa kasus ini sudah lama terjadi. Dimana ketika itu korban baru saja berusia 13 tahun sehabis pulang sekolah. “Entah apa sebabnya, Badau tergoda begitu melihat tubuh molek korban,” tutur Syafrizen.
Dikatakan Syafrizen, berkat rayuan gombal pelaku, kemolekan tubuh Rahmi akhirnya dinikmati pelaku saat ada kesempatan yakni ketika rumah pelaku sedang kosong.
Nah, dari sinilah pelaku pertama kalinya menikmati pagar ayu Bunga dicabik-cabik pelaku bejat ini. Tak puas hanya sampai disitu, pada esok harinya korban juga disetubuhi hingga kelelah. Perbuatan bejat pelaku berulang kali terjadi.
Terkuaknya kasus ini, pada saat korban pulang ke rumah di kawasan Balai Ahad, Lubukbasung dengan konsisi jalan yang tertatih tatih. Sementara selangkang korban mengeluarkan darah segar. “Tak tahan diperlakukan seperti itu akhirnya Rahmi melaporkan perbuatan pelaku,” papar Syafrizen.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban, memang benar bahwa perbuatan persetubuhan itu telah terjadi berulang kali. Dari hasil visum yang dilakukan, ternyata pagar ayu sudah robek dengan hantaman benda tumpul pelaku bejat tersebut.
”Berdasarkan laporan dari keluarga korban, petugas melakukan pencarian. Sayang saat itu pelaku kabur. Dalam pelariannya itu, Badau kabur ke Pulau Jawa, Batam dan dan Riau,” jelas Syafrizen.
Selang beberapa lama bersembunyi, Badau memutuskan pulang kampung. Karena Ia menyangka kau kasus pencabulannya sudah tak diusik polisi lagi. Namun baru beberapa hari di rumah, keberadaan pelaku terendus oleh aparat Satreskrim Polres Agam dan langsung disiduk.
Saat ini pelaku telah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Agam. Polisi masih menyelidiki apakah masih ada korban lain yang telah dicabuli pelaku. “Diharapkan kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban perbuatan pelaku ini segera laporkan kepada petugas piket Polres Agam,” jelas Kasat.
”Pelaku melanggar Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) jo Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 ke 2 atau ke 3 KUH Pidana,” jelasnya lagi.
Discussion about this post