Minang N e w s – Kejaksa an Negeri Padang masih mendalami i pengembanga n dugaan korupsi yang dilakukan Direktur RSUD Rasidin Padang, Dr Artati Suryani. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, hari Kamis (10/12).
Sebelumnya, penyidik Kejari Padang telah memanggil kontraktor pemenang tender proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang, yakni Direktur PT Bina Sarana Medika (PT BSM) atas nama Andi Irwan, pemenang tender anggaran APBN P tahun 2012 senilai Rp29 miliar.
Namun, dikarenakan pihak bersangkutan tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut, maka terpaksa Andi harus diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, November lalu.
Dikatakan Syamsul, Desember ini Andi akan diperiksa kembali di Kejati DKI Jakarta, hal itu dikarenakan Andi yang saat ini sebagai saksi berdomisili di Jakarta, kata Syamsul.
Sementara lain, pemenang tender pengadaan alat kesehatan anggaran APBN TP 2012 sebesar Rp 35 Miliar yakni Martindas selaku Direktur di PT Weru Medika berada di Palu dan Ayu Puspa Dewi sebagai Kuasa Direkturnya.
“Ayu sudah kita panggil dua kali. Terakhir akan dipanggil pada 15 Desember 2015. Jika saksi tidak juga datang, maka kita akan mendatanginya ke Palu, karena sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan Kejari Palu,” tutur Syamsul.
Ditambahkannya, bahwa Direktur RSUD Rasyidin Padang, Dr Artati Suryani, akan melakukan panggilan ketiga pada 14 Desember 2015 ini.
Disisi lain, Kejari Padang kedua kalinya menyurati BPKP perihal ekspos dan penghitungan kerugian negara, pada tanggal 2 Desember 2015 lalu. Tetapi jawabanya, pihak BPKP akan mengekspos pada 21 Desember nanti, kata Syamsul.
Syamsul mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Artati. “Kasus ini masih dalam pendalaman. Setelah semua saksi diperiksa, dan sudah ada ekspos kerugian negara dari pihak BPKP, barulah bisa dipastikan apakah akan ada lagi penambahan tersangka atau tidak. Kemungkinan bertambahnya tersangka sangat besar,” pungkasnya. (HL)
Discussion about this post