• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 5, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Bupati Lampung Tengah Sosialisasikan Surat Edaran No: 440/634/Setda.1.01/2021

Target Admin by Target Admin
Juli 6, 2021
in BERITA TERBARU, LAMPUNG, POLITIK
0
Bupati Lampung Tengah Sosialisasikan Surat Edaran No: 440/634/Setda.1.01/2021
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, LAMPUNGTENGAH – Menindaklanjuti situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah yang semakin mengkhawatirkan maka Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung Tengah telah sepakat membuat beberapa peraturan terkait kegiatan masyarakat utamanya yang melibatkan pengumpulan masa yang akan menjadi risiko penyebaran Covid-19. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aparatur Kampung untuk bersama-sama bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin 5 Juli 2021 di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung. Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya.

 

Tindaklanjuti surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021, dengan beberapa syarat dan diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB.

 

Namun mulai 9 Juli 2021 sampai 10 Agustus 2021 dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan, sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan masa.

 

Kegiatan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung 3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. “Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujar Musa Ahmad.

Previous Post

Kanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Lapas Kelas IIB kota Agung dan Berikan Penghargaan

Next Post

DPO Pencuri Burung Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu

Next Post
DPO Pencuri Burung Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu

DPO Pencuri Burung Diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP