Targetindo.com, MESUJI ~~ Pelaku Pencabul terhadap Keponakan yang dilakukan paman kandungnya sendiri yang diberitakan beberapa hari lalu, telah diamankan oleh Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara, Senin 5 Juli 2021.
Pelaku yang tega cabuli keponakannya tersebut bernama Heri dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan pelaku berdasarkan surat Laporan polisi No : LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 JUNI 2021.
Atas Kejadian itu, orang tua korban pencabulan berinisial YS bersama pihak Desa Sungai sidang beserta dua saksi yaitu Jani dan Deson melaporkan ke Polsubsektor Rawa Jitu Utara dan Polres Mesuji Lampung.
Peristiwa terjadinya pencabulan pada hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 16:00 Wib. Dirumah terlapor di Desa Sungai Sidang.
Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kata Kapolsub Sektor Iptu Yuli Akrianto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.ik diwakili Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.ik.M.Si.,membenarkan, “Ya benar pelaku sudah diamankan oleh Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara, ulas Kasatreskrim.
Iptu Fajrian Rizki menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021 sekira jam 16:00 Wib, diduga telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sungai Sidang. Awalnya, anak Kandung YS yang berusia 3(tiga) Tahun sebut saja Mawar lalu keluar dari rumah pelaku yaitu Heri dan setelah bermain disana kemudian anak YS langsung menghampiri YS sambil menangis karena menahan sakit lalu YS menanyakan kepada anaknya mengapa merasa sakit, lalu dijawab oleh anak kandung YS, ia merasa sakit karena ulah dari pelaku, jelas Kasat Reskrim.
Namun YS tidak percaya sehingga membiarkan hal tersebut selama kurang lebih 1(satu) Minggu kemudian pada hari Jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 12:00 Wib, YS bertemu dengan kakak YS Deson yang berkata bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Sungai Sidang bahwa anak YS sering mengalami pencabulan oleh Heri yang akhirnya menyuruh YS untuk mengamankan diri ke Rumah Saudara Deson yang berada di Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang. Setelah itu menyarankan YS untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, terang Fajrian Rizki.
Kasat Reskrim menjelaskan tentang penangkapan, pada Hari Senin Tanggal 05 juli 2021 sekira jam 17:30 dini hari, Anggota Polsubsektor RJU mendapat kan informasi keberadaan pelaku diduga pencabulan, kemudian Anggota Polsubsektor RJU dipimpin oleh Kasubsektor RJU Iptu Yuli Akrianto langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Sungai Sidang dan Anggota Polsubsektor RJU berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku di bawa ke Polres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post