Jatim, TI – Mobil ambulan merupakan mobil prioritas di jalan raya, namun para pengendara ambulans diharapkan bisa tertib berlalu-lintas dan menghargai pengguna jalan lainnya. Hal ini disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Ipda J Wihandoko.
Satlantas Polres Mojokerto memberikan pembekalan tertib berlalu lintas terhadap pengemudi ambulans di Rumah Sakit Dian Husada Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pembekalan tersebut bertujuan agar pengemudi ambulan bisa berlalu-lintas meski ambulan merupakan prioritas khusus.
Puluhan pengemudi ambulan mulai dari ambulan milik Rumah Sakit, Puskesmas maupun relawan diberikan pembekalan. Tak hanya diberikan pembekalan, ambulan juga dilakukan pengecekan oleh petugas. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman saat berkendara dan tertib di jalan raya.
“Jajaran Satlantas Polres Mojokerto menggandeng Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan relawan memberikan pembekalan untuk sopir ambulan dengan maksud tujuannya adalah untuk keselamatan kita semua,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Ipda J Wihandoko, Rabu (25/11/2020).
Sesuai dengan Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, lanjut Kanit, mobil ambulan memang mempunyai prioritas khusus di jalan raya. Namun di jalan raya bukan hanya ambulan yang menggunakan jalur tapi masih banyak pengguna jalan lainnya sehingga saling menghargai pengguna jalan lainnya.
“Makanya kita himbau, kita berikan pembekalan dan pencerahan-pencerahan bahasanya driver-driver itu harus mampu dan menguasai jalan raya serta menghargai pengguna jalan lainnya. Yakni betul-betul melaksanakan dengan baik dan benar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai driver ambulance,” katanya.
Terkait adanya kendaraan roda dua yang ada di depan mobil ambulance dengan maksud membuka jalan, sesuai Undang-undang tidak diperbolehkan.
Kanit menjelaskan, yang boleh mengawal ambulan yakni institusi yang sudah ditunjuk yaitu pihak kepolisian. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Dian Husada, dr Benny Nugroho menambahkan, mobil ambulan ada beberapa jenis. “Ada ambulan PDTD yang standby di suatu tempat untuk menangani pasien, ambulan transportasi untuk mengantar pasien dan ambulan jenazah khusus membawa jenazah,” jelasnya.
Source: beritajatim.com
Discussion about this post