TI – Dalam pelaksanaan akad nikah yang terjadi di Desa Sumberejo Kecamatan Balong Ponorogo ada hal yang tidak biasa. Pasalnya, mempelai wanitanya terkonfirmasi positif Covid-19. Meski begitu, akad nikah tetap digelar.
“Ya tadi prosesi akad nikahnya di luar rumah, sedangkan mempelai wanita di kamar di dalam rumah,” kata Kepala KAU Balong Wakhid Zainuri, Rabu (25/11/2020).
Wakhid menjelaskan jika akad nikah ini sudah terjadwal. Dan akad nikah tadi berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Wakhid mengaku jika pada malam harinya, dirinya ditelepon dari satgas. Memberitahu jika mempelai wanitanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski begitu, tim satgas tidak melarang akad nikah tersebut. Tetapi harus disiplin pada protokol kesehatan. “Tadi malam ditelepon Pak Dokter, diberitahu kalau mempelai wanita positif, tetapi akad nikah boleh digelar dengan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk menghindari rantai penularan, dalam akad nikah tersebut hanya ada dirinya, mempelai pria, 2 saksi dan seorang wali dari mempelai wanita. Sedangkan mempelai wanita berada di dalam rumah. Dalam pelaksanaan akad nikah itu, semuanya menggunakan alat pelidung diri (APD). Yakni sarung tangan, masker dan face shield.
“Jadi tetap berlangsung akad nikahnya, dan ya sah-sah saja. Namun, buku nikah belum diberikan, karena belum ada tanda tangan dari mempelai wanita, hanya mempelai pria yang sudah tanda tangan,” pungkasnya.
Menurut informasi beritajatim.com, usai prosesi akad nikah selesai. Tim satgas penanggulangan Covid-19 Ponorogo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani isolasi.
Source: beritajatim.com
Discussion about this post