Targetindo.com, MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji telah membekuk seorang pemuda yang bersetatus masih pelajar, yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 1,2 gram di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung.
Berawal dari postingan akun Facebook Humaspolresmesuji, lalu awak media mencari kebenaran untuk menggali informasi pada warga sekitar ketika penangkapan tersangka berlangsung, warga sekitar yang melihat mengatakan, Benar mas, beberapa hari lalu ada penangkapan, pelaku berinisila AGT(21)Tahun warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya dan AGT masih bersetatus Pelajar atau Mahasiswa. Gitu info yang saya dapat, ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ditempat terpisah, warga sekitar kediaman tersangka mengatakan, “Ya, AGT dibekuk Sat Res Narkoba di rumah milik kerabat atau temannya yang bernama Wawan yang beralamatkan Desa Brabasan, pada Hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 21:00 Wib lalu, ujar warga sekitar kediaman tersangka.
Kabarnya sih, barang Bukti( BB) yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji berupa 1(satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, Berat bruto 1,2 gram dari tangan AGT, kata tetangga kediamannya teesangka.
Ketika Awak media konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Mesuji melalui pesan singkat WhatsApp sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dan bahkan belum ada hasil konfirmasi dari Kasat Narkoba.
Discussion about this post