Targetindo.com, MESUJI – Menggelar hajatan yang mengundang kerumunan sangat dilarang selama masa pandemi Covid-19. Namun masih ada saja warga yang nekat menggelar pesta. Seperti yang terjadi di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, Selasa(13/07/2021).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kajati dan Kajari untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Namun hal asil dari pantauan awak media, masih marak pesta yang diadakan masyarakat Mesuji seperti acara pesta tersebut hingga pukul 20:15 Wib masih berlanjut, acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Muara Tenang Timur dan puluhan pengunjung.
Ketika awak media konfirmasi Kapolsek Tanjung Raya melalui via whatsap, “yang jelas kalau pun ada keramaian berarti itu tanpa izin, Saya sudah perintahkan Bhabin untuk membubarkan kalau masih ada orgenan,” jelasnya.
Lanjutnya, “begitu saya dapet kabar dari sampean Bhabin langsung bubarkan acara tersebut,” ujar Kapolsek Tanjung Raya.
Ditempat tepisah Kepala Desa Muara Tenang Timur Winarno saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, maaf mas, asal kamu bisa menjamin seluruh Mesuji tidak ada hiburan dan tidak melanggar prokes, ya hak anda, saya sendiri sudah berkali kali mengimbau.
Lanjut kades Muara Tenang Timur, “la itu warga saya dan jauh hari sudah kita sampaikan, ada saniteser ada cuci tangan ada masker….terus apa yang kurang….klo pedagang apa mereka berkerumum,” ujar Winarno.
Sa’at awak media menanyakan bahwa Kapolsek Tanjung Raya tidak Pernah memberi izin keramaian dan larangan berkerumun Kades Muara Tenang Timur Winarno malah mangatakan,” Terserah Kau.
Sesuai dengan SE (surat edaran) Bupati Mesuji poin dua jelas isinya tidak mengadakan segala perayaan / pesta yang memicu kerumunan.
Di tempat terpisah Wakil Ketua Ormas GRIB Joko meminta kepada Ketua satgas covid-19 Kabupaten Mesuji tindak tegas bagi warga yang nekat mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan sesuai dengan surat edaran Bupati.
Lanjutnya, Joko juga berharap ketua satgas Covid-19 jangan tutup mata dan telinga banyaknya acara pesta yang selalu di adakan di Kabupaten Mesuji.
Discussion about this post