Targetindo.com, Sulsel – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Sulawesi Selatan sedang mengejar seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Penyebabnya, pria bernama Ramin Poorbihamta (39) diduga membakar ruang Detensi Imigrasi sebelum kabur. Ia melarikan diri setelah menjebol ventilasi WC, Jumat siang, 28 Mei 2021. Kini lelaki tersebut sedang dicari usai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun sebelum dilakukan pemindahan, lanjut Arief, WNA yang masuk ke indonesia sebagai pengungsi tersebut kabur alias melarikan diri. “Itu dilakukan setelah menjebol ventilasi kamar mandi kemudian membakar meja makan di ruang detensi,” kata Arief kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.
Beruntung kejadian tersebut cepat ditangani petugas pemadam kebakaran, sehingga api tidak merambat ke rumah di sekitarnya.
Kepala Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kota Parepare, Andi Brian Hermawan mengatakan, WNA asal Iran itu merupakan pengungsi yang seharusnya tinggal di wilayah Imigrasi Makassar.
Namun, lanjut Brian, WNA Iran tersebut telah menikah dengan seorang peremuan asal Kota Parepare. “WNA Iran tersebut tinggal bersama istrinya di Parepare. Tapi karena yang bersangkutan tak boleh tinggal di Parepare, maka kita amankan. Jadi pelanggarannya karena yang bersangkutan meninggalkan zona wilayah Makassar,” kata Brian.
Brian mengatakan, sebelum dipulangkan ke Makassar, petugas jaga sedang menyiapkan berkas-berkas WNA Iran tersebut. Diduga kesempatan itulah dimanfaatkan WNA Iran untuk membuat keonaran dengan membakar meja di ruangan detensi.
Brian mengatakan, saat terjadi kepanikan dan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi, diduga kesempatan itulah dimanfaatkan Ramin melarikan diri. Apalagi hanya Ramin seorang diri yang berada di dalam ruang detensi.
Diperoleh informasi, Ramin Poorbihamta merupakan pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dengan alasan itupula, ungkap Brian, WNA Iran tersebut tak bisa dipulangkan ke negara asalnya di Iran. Informasi yang diperoleh di Imigrasi menyebutkan, WNA Iran tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 8 ayat 2 dan pasal 75 UU 6 tahun 2011.
Sedikitnya tujuh unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api yang membakar ruang detensi Imigrasi Parepare tersebut. Sejumlah kerusakan terjadi di ruang detensi tersebut, seperti plafon. Petugas pemadam kebakaran terpaksa menjebol plafon untuk memadamkan api yang sudah merambat naik ke atap. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran di ruang detensi Imigrasi itu.
Discussion about this post