Padang, TARGETINDO.Com – Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (31/5/2021), menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain mengikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan pemangku kepentingan lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ucapan syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.
Hal itu karena atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang dikelola oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali secara berturut-turut -turut.
“Alhamdulillah, hal tersebut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta semua nsur terkait,” ungkap wako.
Hendri juga mengungkapkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kemudian, penerapan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Bantu pembangun peningkatan ketaatan terhadap peraturan peraturan-undangan yang membimbing pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga pada komitmen semua elemen pendukung administrasi keuangan daerah,” bebernya.
“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan mematuhi prosedur yang sesuai. Harapan kita tentunya , semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan, “tuturnya menambahkan
Lebih jauh wali kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dikelola serta PAD yang sah,” pungkas wako berhenti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Syafrial. (DV)
Discussion about this post