Padang, TS – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang terus melakukan upaya dalam memaksimalkan perolehan pajak daerah di tahun ini. Meski baru-baru ini telah melakukan pembinaan kepada wajib pajak restoran yang tidak menggunakan bill atau bukti pembayaran yang langsung ke khas daerah.
Kali ini Kamis (28/7) aksi dilanjutkan dengan pemasangan stiker bagi restoran atau rumah makan yang tidak mau membayar pajak sama sekali.
Kepala Dipenda, Adib Alfikri mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya bersama tim gabungan dari Disbudpar, BPMPT-SP serta Sat Pol PP turun mendatangi restoran atau rumah makan yang diketahui tidak membayar pajak restorannya.
“Untuk itu kita melakukan pembinaan dengan memasangkan stiker, yang kali ini pada rumah makan Mama yang diketahui sejak Oktober 2013 lalu tidak membayar pajak. Semua prosesnya sudah dilalui, baik mulai dari peringatan satu hingga tiga kali kemudian pemanggilan. Dan memang, pemilik rumah makan ini tidak mengindahkannya, apalagi tempat usaha tersebut ternyata juga tidak berizin,” sebut Adib di sela pemasangan stiker di rumah makan Mama cabang jalan Ampang, sembari melihatkan berkas membuktikan rumah makan tersebut tidak membayar pajak.
Dia melanjutkan, pemasangan stiker tersebut konteksnya masih dalam pembinaan, belum lagi tindakan. Maka itu diharapkan dengan pemasangan stiker tersebut, juga memberitahukan kepada masyarakat atau pengunjung bahwa rumah makan tersebut belum membayar pajak.
“Nanti kalau ada itikad pemilik rumah makan untuk membayar pajaknya, baru stiker tersebut boleh dilepas. Apabila tidak juga mengindahkannya atau tetap juga beroperasi maka nanti akan berlaku tindakan selanjutnya. Kita menyerahkannya kepada Sat Pol PP, apakah mau disegel atau ditutup sesuai ketentuan nanti yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Adib menambahkan, untuk target penerimaan pajak restoran di 2016 Dipenda mematok agar bisa terkumpul sebanyak Rp 25 Milyar. Sebagaimana dalam hal ini Dipenda menjalankan berdasarkan Perda No.3 tahun 2011, bahwa konsumen restoran dipungut pajak 10 persen.
“Kita berharap target tersebut dapat tercapai. Tapi jika banyak yang tidak membayar pajak dan sebagainya, tentu realisasinya mustahil tercapai. Maka itu kita tidak ada tebang pilih dalam menertibkan restoran yang tidak membayar pajak tersebut’, imbuhnya lagi.
Karena seluruh rumah makan dikenakan wajib bayar pajak kecuali PKL karena sesuai batasannya. Intinya pajak tersebut untuk pembangunan daerah, yang manfaatnya untuk kita bersama,”pungkasnya. (**)
Discussion about this post