Targetindo.com, Bangka Barat – RD (38) harus rela kembali merasakan jeruji besi, karena berurusan dengan narkoba, setelah sebelumnya pernah menjalani hukum 4 tahun dengan perkara yang sama.
RD ditangkap Sat Res Narkoba pada Rabu (24/11/2021) saat tengah mengantar narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket ke alamat Gang Duren, Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.
Sesuai pernyataan RD, 2 orang berinisial AK dan AC yang kini ditetapkan sebagai DPO merupakan bos yang menyuruhnya mengantar barang haram tersebut.
”Awalnya pelaku kita tangkap di Jalan Masjid Agung di Desa Belo Laut. Barang bukti yang diperoleh 1 paket besar diduga shabu. Selanjutnya di rumah kontrakannya di Tegalrejo ditemukan 1 paket besar, 4 paket sedang, 1 paket kecil serta barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan timbangan digital dan sepeda motor,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres, Senin (29/11/2021).
Barang bukti shabu – shabu yang disita petugas disebutkan Kapolres telah diamankan petugas yang diperoleh dari TKP penangkapan dan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru.
”Berat barang bukti shabu kurang lebih 209,54 gram. Total perkiraan harga shabu tersebut Rp. 180.000.000. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
Discussion about this post