Malang – Bak pepatah, menusuk kawan dari belakang. Pepapah ini pantas dialamatkan pada Choirul Anam (30 th) menggarap istri temannya sendiri, ketika suami korban tengah pergi menghadiri tahlilan.
Perlakuan tak senonoh Choirul Anam dilaporkan korban ke polisi. Warga Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dengan tuduhan pengancaman dan pemerkosaan terhadap istri korban.
Pemerkosaan bermula ketika Choirul Anam bertamu ke rumah korban pada Kamis sore. Choirul Anam yang juga seorang residivis itu berbincang santai dengan suami korban. Pelaku dan suami korban sudah lama berteman, bahkan sangat dekat.
Begitu Choirul Anam mengetahui suami korban hendak pergi tahlilan, pelaku pura-pura pamit. Choirul Anam dan suami korban bahkan keluar dari rumah bersamaan.
Anehnya, Choirul Anam tidak benar-benar pergi. Beberapa saat kemudian, Choirul Anam kembali ke rumah korban dengan alasan ada barangnya ketinggalan.
Setelah sampai di rumah korban, Choirul Anam masuk dan melihat korban sedang memasak air di dapur. Choirul Anam kemudian mendekati korban dan bercanda.Padahal nafsu birahi Choirul Anam sudah tak beraturan. Choirul Anam kemudian mengajak korban berhubungan badan di dapur, dengan menawarkan uang tetapi ditolak.
Akhirnya, Choirul Anam memaksa korban berhubungan. Ia mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
Dibawah ancaman korban terpaksa pasrah. Ia tak bisa berbuat apa-apa kecuali melayani birahi pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, Choirul Anam kabur. Korban, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Malang dengan tuduhan pengancaman dan pemerkosaan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada petugas, Choirul Anam membantah memperkosa istri temannya sendiri. Choirul Anam mengklaim melakukan hubungan badan dengan korban karena suka sama suka.
“Saya tidak memaksanya, kami melakukannya karena mau sama mau,” kilah Choirul Anam di Polres Mapolres.
Sementara itu, Sabtu (30/4) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Sutiyo, mengatakan, tersangka merupakan residivis. Tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dan kini Choirul Anam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurut Sutiyo, Choirul Anam sebelumnya pernah terjerat kasus hukum, pasal melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Akibatnya, Choirul Anam divonis 4 tahun penjara. Tersangka juga pernah dijerat kasus pencurian ayam dan divonis 3 bulan penjara.
Pesan Redaksi: Jangan mempersilahkan teman suami masuk kedalam rumah jika tidak didampingi suami. Sekarang ini, teman makan istri teman sudah makin menghawatirkan. Jika tidak hati-hati, maka nasib yang sama bisa saja menimpa istri anda.
Discussion about this post