Fakfak, targetindo.com – Jajaran Polres Fakfak berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur AAS, MHN, dan MK, sedangkan tersangka (Tsk) AW masih dalam pengejaran alias buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Fakfak melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, SIK di halaman Polres Fakfak Kamis (5/1) dalam konferensi Pers menghadirkan 3 orang tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Fakfak.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada minggu (1/1) sekitar Pukul. 11.00 WIT yang bertempat disalah satu kamar rumah milik UR (ayah dari tersangka HN).Para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada mawar dalam pengaruh minuman keras beralkohol alias miras.
“Pelaku 4 orang,3 orang berhasil kita ditangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran ( DPO.) Sementara saksi yang sudah kita mintai keterangan sebanyak 4 orang,”Ujar Kasu Reskrim.
Barang buktinya yang diamankan yaitu 1unit sepeda motor Mio berwarna merah putih dan 1unit motor Jupiter MX warnah merah hitam, 1 lembar baju tank top warna coklat, 1 lembar warna putih unggu, 1 lembar celana dalam berwarna putih unggu, 1 lembar celana panjang jenis levis’ berwarna biru dan 1 lembar kain sarung berwarna hijau serta 1 pasang sepatu warna cokelat merk sport.
Ditambahkannya, dengan perbuatan yang dilakukan para tersangka disangkakan dengan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Discussion about this post