Jakarta, TI – Simposium Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen. PPPA) yang berlangsung dua hari, 4-5 Desember 2017, di Hotel Shangrilla Jakarta, menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni kepada Pemerintah, Ulama dan Lembaga Pemerintah mitra Kemen. PPPA. Simposium ini membagi peserta dalam kelompok diskusi dengan tema tertentu, sehingga hasil-hasil diskusi disusun dalam bentuk Rekomendasi Tematik.
Tema ‘Peran Ibu di Keluarga dalam Mengatasi KDRT dan Perkawinan Usia Anak’, rekomendasi ditujukan kepada Pemerintah untuk :
– Memastikan kebijakan yang tegas dalam melindungi perempuan dan anak, khususnya melakukan revisi Undang Undang tentang batas usia perkawinan untuk mencegah perkawinan Usia Anak.
– Mendorong penguatan peran Ulama Perempuan, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat untuk aktif menyuarakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta memberikan penyadaran dan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan mental dan sosial bagi Masyarakat yang akan memasuki perkawinan.
– Mengembangkan dan mengefektifkan program pencegahan, penanganan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan praktik perkawinan Usia Anak.
– Mengintegrasikan isu-isu gender di setiap jenjang dan Lembaga Pendidikan serta media sebagai salah satu corong informasi bagi Masyarakat.
– Mereplikasi pengalaman-pengalaman terbaik yang sudah dilakukan di beberapa Daerah untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dan penghentian praktik perkawinan Anak, serta memperkuat kapasitas penyuluh keagamaan dalam mensosialisasikan UU PKDRT kepada Masyarakat.
Rekomendasi yang ditujukan bagi kaum Ulama, dihasilkan kelompok diskusi yang berfokus pada Tema ‘Peran Ulama Perempuan dalam Mengatasi Konflik Sosial”, sebagai berikut:
– Berkontribusi sebagai pencipta dan penggerak perdamaian tanpa membedakan Agama, Ras, dan Suku Bangsa dengan mengedepankan tritunggal, yaitu persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah/ insaniyah).
– Menggerakkan modal sosial yang dimilikinya untuk membantu korban konflik sosial
– Memproduksi pengetahuan dan menyampaikan pemikiran-pemikirannya sesuai dengan perkembangan jaman dan mendorong terus dilakukan deradikalisasi dan kontra-terorisme, untuk mencegah intoleransi, radikalisasi dan terorisme.
– Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan, termasuk mendidik anak-anak dengan penafsiran agama yang cinta damai, menjauhi kebencian dan permusuhan.
Pada Tema ‘Peran Pemerintah dan Lembaga Masyarakat dalam Menciptakan Kerukunan dan Perdamaian’, rekomendasi ditujukan kepada Lembaga Pemerintah, sebagai berikut:
– Kementerian Pendidikan Nasional agar mengangkat kembali materi budi pekerti dalam kurikulum sebagai salah satu upaya membangun pemahaman terkait toleransi dan penghargaan atas keberagaman.
– Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun literasi media kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjaring informasi yang berorientasi pada upaya membangun perdamaian dan kerukunan.
– Kementerian Agama agar melibatkan Tokoh Agama dan Ulama Perempuan dalam upaya membangun perdamaian dan kerukunan untuk mengurai dan mengantisipasi terjadinya potensi konflik.
– Pemerintah dan Lembaga Masyarakat agar membangun ruang sinergi bersama untuk perdamaian dan kerukunan dan dilakukan baik Pusat maupun Daerah, dan meningkatkan intensitas komunikasi dengan Lembaga Masyarakat khususnya Organisasi Perempuan.
Sementara bagi Kemen PPPA sendiri, direkomendasikan agar mengangkat narasi positif terkait peran Perempuan sebagai agen perdamaian dan menyebarluaskan pesan perdamaian, termasuk menyuarakan makna Peringatan Hari Ibu sebagai peringatan momentum munculnya gerakan kesetaraan bagi perempuan. Serta memastikan infrastruktur terkait perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak berjalan optimal. (fat)
Discussion about this post