Padang, targetindo.com – Pengembalian dana proyek pembangunan Stadium Utama yang kesandung masalah oleh kontraktor PT.RP masing- masing sebesar Rp.2.316.663.014,- (Dua miliar, tiga ratus enam belas juta, enam ratus enam puluh tiga ribu, empat belas rupiah) dan Rp.71.605.948,000,- (Tujuh puluh satu juta, Enam ratus lima ribu, Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) melalui dua rekening Bank Nagari pada tanggal yang sama 23 May 2016. Namun sebenarnya masuk ke Rekening siapakah dana tersebut,..?”
Menurut Imam Sodikin Ketua LP Tipikor RI Sumbar, Selasa (07/03), pengembalian dana proyek bermasalah yang telah disetorkan pihak kontraktor PT.RP melalui dua rekening Bank Nagari, dengan jumlah yang cukup fantastis tersebut cukup menghebohkan masyarakat luas. Kenapa tidak, karena yang syah secara hukum dalam penetapan nomor rekening kas Pemerintah Daerah dan rekening bendahara pengeluaran/penerimaan, dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah dan Bank lainnya di Sumatera Barat Tahun anggaran 2016. Adalah:
1.Nomor rekening Kas Umum Daerah – 2100.0101.01372-8
2.Nomor rekening Penerimaan – 2100.0101.01374-0
3.Nomor rekening Pengeluaran – 2100.0101.01373-1
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Imam, dana proyek pembangunan bermasalah yang sudah dikembalikan oleh PT.RP ke Kas Pemerintah Daerah Pemprov Sumbar seharusnya ke Rekening nomor 2100.0101.01374-0. Akan tetapi pada kenyataanya dana tersebut masuk kedalam Rekening nomor 2100.0101.01374-01 a/n Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Barat, dalam kedua rekening Bank Nagari terdapat perbedaan nomor rekening, yaitu pada nomor terakhir ‘0’ dengan ‘01’ nah…nomor rekening mana yang sebenarnya, apakah ke Rekening Pemprov Sumbar atau ke rekening Gubernur Sumbar.
Seharusnya BPK-RI mempertanyakan kemana dana yang sudah disetorkan oleh PT.RP tersebut, jangan sebatas melakukan pemeriksaan pemakaian keuangan Negara saja. BPK-RI harus tetap mengawalnya, supaya pengembalian uang Negara ke kas Pemprov Sumbar tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, dan jangan diam saja. Sebab, bisa menimbulkan silang pendapat yang negative terhadap Pemprov Sumbar dan BPK-RI.
Untuk menghindari itu, mesti ditindak lanjuti karena menyangkut kerugian keuangan Negara, jangan dilakukan pembiaran dan dianggap tidak ada permasalahan hukum. Tegas Imam Sodikin.
Menurut keterangan seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan, Pengembalian dana proyek bermasalah ini berawal atas pelaksanaan proyek pembangunan Stadium Utama Sumatera Barat (Tahap.1) yang berlokasi di Padang Pariaman yang dikerjakan oleh PT.RP dengan kontrak Nomor: 609/17/PBL/ KPA-Konstruksi/DPJTRP/VII-2015 Tanggal 13 Juli 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.180.679.000.00,- dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2015 s/d 23 Nopember 2015 lalu. Jelasnya.
Pekerjaan tersebut mengalami satu kali adendum perpanjangan waktu, yakni dengan adendum kontrak Nomor: 08/ADD-Konst/PBL-PJTRT/XI-2015 Tanggal 13 Nopember 2015 dan menyatakan pekerjaan akan selesai 30 Desember 2015. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan juga mengalami dua kali Contract Change Order (CCO). Terakhir dengan Nomor: 08a/CCO2-Konst/PBL- PJTRP/XII-2015 Tanggal 23 Desember 2015, yang menambah dan mengurangi pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak. Jelasnya lagi
Kemudian pekerjaan dinyatakan selesai oleh Tim pemeriksa dan penerima hasil kerja berdasarkan Berita Acara Serah Terima (PHO) Nomor: 31/BA-PHO/PBL-PJTRP/XII-2015. melakukan Tanggal 28 Desember 2015. Dan Pemprov melakukan pembayaran lunas sebesar nilai kontrak sebesar Rp. 18.180.679.000.00,-.
Ternyata selama dalam pekerjaan, pihak PT.RP melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2015 diantaranya tentang penyediaan tiang pancang yang menyatakan bahwa, panjang tiang pancang yang dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut off level). Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang tidak terpasang.
Namun pihak Pemprov melakukan pembayaran kepada PT. RP terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang tidak terpasang nan seharusnya tidak dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran tiang pancang terhadap selisih potongan tiang pancang yang tidak tertanam sebesar Rp.71.605.948.69,- dan terhadap sisa tiang pancang yang ada dilokasi pekerjaan nan tidak terpancang sebesar Rp.2.316.663. 013.50. Sehingga terjadi kerugian dalam pemakaian keuangan Negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Pihak PT.RP harus mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan Pemprov Sumbar, dan PT.RP sudah mengembalikan semua kelebihan uang tersebut dengan dua kali penyetoran, dan pada tanggal yang sama 23 May 2015 ke Bank Nagari Nomor rekening 2100.0101.01374-01 atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Sedangkan Nomor rekening Penerimaan Pemprov Sumbar 2100.0101.01374-0.
Nah, temuan ini menjadi PR para Penegak Hukum atas terdapatnya kelainan nomor rekening, bahwa mana yang benar, apakah rekening Pemprov Sumbar atau rekening Gubernur Sumbar. Untuk itu, hal ini kita pulangkan kembali kepada pihak yang berkompeten untuk mengatasinya. Apakah secara hukum atau ada cara- cara lain yang tidak kita ketahui. (ZA/Tim)
Discussion about this post