TARGETINDO.Com, Jakarta – Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/2/2021), telah berakhir.
Akan tetapi, putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian merugikan nasabah korban Kresna Life.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH. Mhum dan Agung Suhendro, SH. MH serta panitera pengganti Aldino Heryanto, SH, MH.
Dipenghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati kepada para pihak mengatakan, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini, bisa mengajukan upaya hukum, sebutnya.
Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life, sempat menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut.
Menurut Hoky, sapaan akrab kesehariannya, memaparkan, ia tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya Tim pengurus. Sedangkan pengacara Dr. Benny Wullur SH. MH selaku kuasa hukum Pemohon, juga tidak terlihat.
Kami menghormati keputusan yang diputuskan Majelis Hakim. Namun ada beberapa nasabah akan melakukan upaya hukum lain, yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan itu”, paparnya usai sidang putusan, Kamis (18/2/2021).
“Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus”, terang Hoky
“Saya serta beberapa teman lainnya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi. Upaya ini kami lakukan, karena terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya, sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah. Sedangkan ke-esokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan”, terangnya.
Ini jelas merupakan tindakan tidak baik dan tidak berprikemanusiaan, terutama terhadap para nasabah yang telah berusia lanjut, dan semua nasabah secara keseluruhan, urainya.
Belum lagi bagi mereka (nasabah) yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota. Tentunya, sangat tidak memungkinkan terhadap mereka dapat hadir dalam rentan waktu yang begitu singkat, apalagi untuk menunjuk kuasa hukumnya dan menghadirkannya, terang Hoky.
“Nah, situasi itu jelas tidak memungkinkan. Diitambah lagi bahwa waktu itu kondisinya sudah larut malam, sementara isi perjanjiannya harus dipelajari. Tentulah hal sedemikian itu sangat tidak berkeadilan,” terang Hoky lagi.
Ia juga menuturkan, pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting.
Sepengetahuan ia (Hoky), kala itu ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadi perkelahian.
“Saya juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting yang terjadi pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22″, lanjut Hoky memaparkan.
Tujuannya adalah, kata Hoky, agar jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang, maka dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV.
Ditambahkan Hoky, didalam surat tersebut pihaknya sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian itu tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube.
Hoky juga menjelaskan bahwa pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkan adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat”, terangnya.
Begitu juga sebaliknya, papar Hoky, jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya, sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
Sebab, papar Hoky lagi, jika hal itu tidak dihapuskan maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi, dijadwal ulang dan akan berlangsung secara berulang-ulang, serta tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya.
“Oleh karenanya, saya minta dihilangkan bagian ini saja meskipun masih banyak isi perjanjian lain yang tidak berkeadilan. Anehnya, hanya untuk menghapuskan bagian yang ini saja, tidak dilakukannya”, papar Hoky sembari memperlihatkan surat perjanjian tersebut.
Atas sikapnya itu maka patut diduga, kata Hoky, adalah mencerminkan itikad tidak baik dari pihak Debitur.
Hoky kembali menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya, akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya.
Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasi, dan kami yakin serta percaya bahwa permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti. Sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU sedari awalnya.
Disamping itu, fakta yang sangat nyata dalam isi surat perjanjian perdamaian tersebut ialah “sangat tidak berkeadilan”, pungkasnya.
Dalam hal ini, saya meminta maaf kepada semua teman teman yang sekiranya merasa khawatir terkait kami akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Namun yakinlah, bahwa keadilan pasti kita dapatkan”, tegas Hoky.
Adapun tujuan baik kami adalah, menginginkan kepastian hukum yang benar benar berkeadilan. Disini kami tegaskan juga bahwa apa yang kami lakukan menyoal upaya hukum lanjutan ini, tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna hingga nanti ada putusan berikutnya.
“Untuk itu, kami memohon doa restu teman teman semua”, Tutur Hoky yang juga berprofesi sebagai Warrawan sembari mengakhiri penjelasan dan penegasannya kepada para awak media. (Tim).
Discussion about this post