Jakarta, TARGETINDO.Com – Beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dianggap merugikan nasabah.
Dari sekian nasabah korban gagal bayar tersebut, salah satunya adalah Soegiharto Santoso, pihak yang mewakili isterinya sebagai pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Kamis (25/2/2021), resmi mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto, SH.
“Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, namun karena isi perjanjian perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum Kasasi” sebut Soegiharto dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi (25/2/2021)..
Sebelumnya saya sudah berkirim surat hingga dua kali terkait mempertanyakan isi perjanjian, dengan harapan agar ada perubahan di salah satu pasal saja. Namun dikarenakan tidak dilakukan, maka kami saat ini terpaksa ajukan kasasi, sebut ia.
Dalam hal ini, Soegiharto berharap agar pihak nasabah korban Kresna Life yang sudah menyetujui putusan sidang Homologasi, tetap memberi dukungan atas upaya hukum kasasi yang sedang ditempuh .
“Jika kasasi ini diterima dan berhasil, tentulah yang akan menikmati kita semua (nasabah). Untuk itu, jangan berasumsi bahwa jika ada proses kasasi, maka nantinya tidak akan ada pembayaran cicilan dana kepada nasabah. Karena cicilan pembayaran tetap harus berjalan,” terang Hoky sapaan akrabnya.
Mengenai menyoal dikabulkannya gugatan kasasi, Hoky sangat meyakini adanya peluang menang dalam perkara ini.
Keadilan dan kebenaran itu akan terungkap, jadi kita tidak boleh pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau sudah diputus homologasi nanti, kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang kita upayakan menuju kebenaran dan keadilan, akan berhasil, terang Hoky.
“Kalau ditanyai keyakinan, saya sangat yakin sekali,” urai Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan di DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
Sementara itu, Otto, SH selaku Kuasa Hukum nasabah mengatakan, proses hukum yang diambil oleh para kliennya sudah sesuai alur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami melihat bahwa isi perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Dan kami juga melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri”, pungkas ia.
Ini adalah proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya keputusannya berujung pailit, maka itu juga berguna untuk semua nasabah,” ungkap Otto.* (TIM).
Discussion about this post