Targetindo.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) darurat untuk wilah Provinsi Bali dan pulau Jawa.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Presiden juga menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah Negara.
Presiden Jokowi pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19, Kamis(1/7/2021).
Discussion about this post