Sijunjung, TARGETINDO.Com – Terkait pemberitaan Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Sijunjung pada kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Sekolah Tingkat SMP yang di publish tanggal 24 September 2018 lalu, berujung pihak rekanan atau kontraktor pelaksana melayangkan Surat Somasi.
Sebelumnya, pemberitaan dengan judul “Pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Sijunjung, Dicurigai Tidak Sesuai Kontrak,” yang dimuat media ini ber-azaskan kode etik jurnalistik dengan berdasarkan data, hasil investigasi dan konfirmasi, memang membuat heboh pihak dinas terkait dan kontraktor pelaksana. Sehingga atas pemberitaan tersebut, pihak rekanan CV. Wahana Jasa Kontrindo (CV. WJK) Layangkan Surat Somasi, dengan No. 57/SK/WJK/IX-2018, tertanggal 27 September 2018. Berkantor di Jr. Kampung Berlian Sijunjung, Kec. Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dalam Surat Somasinya, CV. Wahana Jasa Kontrindo mengklarifikasi, “Berita yang diterbitkan itu tidak benar dan jauh beda dengan kenyataan dilapangan tersebut. Besi yang digunakan untuk tiang pagar adalah besi 10 SNI. Besi 12 SNI digunakan hanya untuk gapura sesuai dengan gambar dan spek yang tertuang dalam kontrak nomor 04.155/SPK/ABD/AP-SJJ/2018”.
Kami atas nama CV. Wahana Jasa Kontrindo menyanggah atas pemberitaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban Pemimpin/penanggungjawab media online Target Indo dan koran Mingguan Investigasi dengan kode pemberitaan Anton/Akmal.
Jika dalam waktu tiga hari berturut-turut tidak ada etika baik saudara tersebut, terpaksa kami menempuh jalur hukum. Demikian klarifikasi dan sanggahan ini kami buat atas nama CV.Wahana Jasa Kontrindo, sekian kami ucapkan terimakasih.
Tertanda
CV. Wahana Jasa Kontrindo, Tri Afboy,S.Pd.
Menyikapi Surat Somasi CV. Wahana Jasa Kontrindo tersebut, Ketua LSM Tipikor RI Provinsi Sumbar, Imam Sodikin dengan ungkapan rasa salut mengatakan, mengingat etika baik CV. Wahana Jasa Kontrindo melayangkan Surat Somasi kepada Target Indo patut untuk di acungkan jempol, sebab CV. WJK memahami mekanisme sengketa pers menyoal seputar karya jurnalistik seorang wartawan.
“Namun untuk dan demi terwujudnya pelaksanaan proyek negara yang bersih dan transparan sesuai UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta UU tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait pekerjaan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Sekolah Tingkat SD, SMP di Kabupaten Sijunjung, maka fungsi control yang dimiliki oleh media pers, haruslah terus dilakukan yakni tetap bekerja sebagai corong pemerintah dan sebagai corong aspirasi rakyat.” Ungkap Imam Sodikin yang juga Anggota Laksusda TNI Sumbar Riau era Orde Baru.
Kami dari LSM Tipikor RI Provinsi Sumbar menegaskan, siap membantu Kabiro Sijunjung (Anton) untuk melakukan konfirmasi dan investigasi lanjutan. Dan jika ada temuan menyimpang terkait pembangunan pagar sekolah tersebut, maka kami akan sampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Sijunjung, imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar yang akrab disapa Ramler saat kembali dikonfirmasi melalui via selularnya (30/09/2018) mengatakan, jika ada ditemukan penyimpangan teknis pekerjaan atau tidak sesuai speksifikasi teknis, maka kami akan menegur pihak kontraktor pelaksana.
“Setiap kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Sekolah Tingkat SMP di Kabupaten Sijunjung, utamanya pembangunan Pagar SMP Negeri 6 Sijunjung itu harus sesuai kontrak kerja yang telah disepakati”, tegas Ramler. (Mal/TIM).
Discussion about this post