TI – “Apabila PN Pekanbaru memenangkan Amril dalam kasus ini,sama halnya PN Pekanbaru melakukan pemberendelan terhadap tugas,fungsi dan peranan Pers,dan dengan sengaja mengkangkangi UU No.40/1999 Tentang Kemerdekaan Pers,bila terjadi,kita akan sampaikan dan laporkan ke PBB”
PEKANBARU-Perseteruan Bupati Bengkalis,Amril Mukminin dengan Jurnalis dan media massa lokal www.harianberantas.co.id dan Toro Laia memasuki babak sidang ke dua belas,Hari ini,Senin,(01/10/2018) di PN Pekanbaru.
Solidaritas Pers Indonesia atau SPI yang mengawal sidang itu meminta Pengadilan menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini,Senin,(01/10/2018).
Karena sebelas kali agenda sidang sudah berlalu,namun Amril Mukminin tidak pernah datang setiap mau diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.
Korlap aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI),Ismail Sarlata melalui Rilis Persnya kepada puluhan Wartawan di Pekanbaru mengatakan,kalau tidak hadir saksi pelapor dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaporkannya,sama artinya dengan saksi pelapor tidak yakin dengan laporannya,atau malah tidak tahu sama sekali apa yang dilaporkannya.
“Jika tidak datang hari ini (Senin,01-10-2018),artinya pelapor sudah tidak bisa percaya dalam sidang ini.
Dan majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan rekan kami dari tuduhan yang dipakai pelapor hingga sampai ke persidangan ini,”tegas Pemred www.riauinvestigasi.com ini.
Ditambahkan Ismail Sarlata,pertikaian antara jurnalis dan media massa dengan Amril Mukminin ini sebenarnya sudah diselesaikan di Dewan Pers dan yang melapor ke Dewan Pers di Jakarta.
Dewan Pers mengacu pada UU No.40 Tahun 1999,dan sudah memutuskan kasus ini. PPR Dewan Pers sudah keluar,kewajiban media serta jurnalisnya sudah jelas yang menguntungkan pihak Bupati Bengkalis karena diberi kesempatan melakukan Hak Jawab sebanyak delapan kali berturut yang harus dimuat media yang bertikai dengannya itu.
“Kami hanya ingin kasus Toro dan media ini dilihat secara jujur. Pakai undang-undang yang melindungi kerja Pers,jangan pakai UU ITE.
Media Pers www.harianberantas.co.id terdaftar di Menkumham,terdaftar di Dewan Pers,Toro juga sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama. Jangan katakan itu bisa dijerat dengan UU ITE.
Undang-undang ITE hanya untuk media sosial yang tidak punya legalisasi menyebarluaskan informasi ke publik,”kata Ismail dengan nada berang.
Ismail mengulas bagaimana SPI merasa senasib dengan Toro dan medianya. Jika hasil kerja jurnalistik diberangus dengan undang-undang ITE,maka tamatlah jurnalis ini. Tidak ada lagi media massa yang mampu memberitakan penyelenggaraan keuangan negara,korupsi,kolusi,nepotisme. Maka akan suburlah korupsi di negara ini.
“Amril Mukminin harus datang ke Pengadilan ini. Harus memberikan kesaksian di depan majelis hakim atas apa yang dituduhkannya ke media dan jurnalis. Harus gentlemen,”papar Ismail lagi.
Sekilas soal kasus perseteruan jurnalis dengan Amril Mukminin ini,tuduhan Amril Mukminin terasa sangat dangkal.
Pertama Amril menuduh Toro dengan media tidak legal dan tidak berhak menyiarkan dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat. Kalau legalitas Toro dan medianya tidak jelas,bagaimana Dewan Pers bisa menyidangkannya.
Menyikapi masalah ini,Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi/Pengjab Portal Media Online tiraipaesisir.com,Zainuddin Hasibuan,S.Ag angkat bicara. Menurutnya, perseteruan antara Jurnalis saudara Toro/harianberantas.co.id dengan Amril Mukminin,Bupati Bengkalis menunjukkan bahwa,ilmu pengetahuan Amril Mukminin tentang Pers sangat dangkal,dan boleh dikatakan Amril tidak mengerti tentang Pers,baik fungsi Pers maupun peranan Pers itu. “Sangatla naib kalau kita katakan,ia bodoh tentang PERS,”ujar Zainuddin saat ditemui selesai Sholat Subuh di Masjid Bahrul Ulum Selatpanjang,Senin,(01/10/2018).
Lanjutnya,ia sepakat dan sependapat dengan Bung Ismail,dalam kasus ini majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan rekan kami saudara Toro,dari tuduhan yang dipakai pelapor,Amril Mukminin,hingga sampai ke persidangan ini.
“Sebenarnya,permasalah ini sudah selesai di Dewan Pers,dan saudara Toro sudah dikenakan sanksi pelanggaran KEJ,dan saudara Toro sudah melaksanakan PPR Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers,”terang Zainuddin menjelaskan.
Ditanya tentang,pasal 27,UU Nomor 19/2016 yang dihukumkan kepada Toro pimpinan umum/pimpinan redaksi/pengjab harianberantas.co.id yakni pencemaran nama baik,Zainuddin mengatakan,itu pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Amril Mukminin bersama rezimnya dengan melakukan kriminalisasi terhadap Jurnalis. “Apabila PN Pekanbaru memenangkan Amril dalam kasus ini,sama halnya PN Pekanbaru melakukan pemberendelan terhadap tugas,fungsi dan peranan Pers,dan dengan sengaja mengkangkangi UU No.40/1999 Tentang Kemerdekaan Pers,bila terjadi,kita akan sampaikan dan laporkan ke PBB,”kata Zainuddin menegaskan.
Kata Zainuddin lagi,bila UU No.19/2016 ditajamkan ke UU No.40/1999,ini sudah jelas pembunuhan terhadap Pers,dan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di Indonesia akan merajalela,karena tidak ada lagi kontrol sosial,dan pengawasan dari Pers. “Pers akan ragu bekerja menjalankan tugas jurnalisnya,karena diancam dengan UU No.19/2016 tentang ITE,”papar Zainuddin lagi.
Dalam Pasal 6,Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menegaskan, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Azasi Manusia,serta menghormati kebhinnekaan; 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar; 4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5. Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran. “Ini tupoksi PERS,tapi bila ditikam dengan UU No.19/2016,maka Pers akan mati dan terkubur di Indonesia,tolong dipikirkan bagi orang-orang yang punya akal dan pikiran terhadap PERS,”tandas Zainuddin. (Putra)
Discussion about this post