Jakarta, TARGETINDO.Com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang adanya kongres luar biasa ( KLB) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud dalam akun Twitter miliknya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menilai, dengan tidak dilarangnya KLB dan munaslub, pemerintah berisiko dituding cuci tangan.
Jelang KLB, Mahfud MD Terima Surat dari AHY, namun jika melarang atau mendorong adanya KLB dan munaslub, pemerintah bisa dituding melakukan intervensi serta memecah belah partai.
Sementara itu, terkait polemik internal Partai Demokrat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai baru akan menjadi masalah hukum jika kubu yang kontra dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat berdasarkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujar dia.**
Discussion about this post