Jawa Barat, TARGETINDO.Com – Dinas Pendidikan Kota Depok Keluarkan Surat Edaran (SE). Dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Sekolah dilarang menahan Ijazah Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan berdasarkan SE yang telah diterbitkan itu maka tidak ada lagi kejadian ijazah siswa yang ditahan sekolah. Jika siswa sudah dinyatakan lulus maka ijazah harus diberikan.
“Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” kata Thamrin, Senin (8/3).
Dia menuturkan bahwa pemberian ijazah adalah hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya.
Sekolah bisa membuat data inventaris ijazah yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil. Kemudian dilengkapi dengan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran.
Dia pun membuka keran informasi jika ada kejadian penahanan ijazah. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” tegasnya.
Thamrin melanjutkan jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.
Penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada sekolah dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
“Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa,” ucapnya.
Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa.
Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi juga mengakui, sampai saat ini pihaknya masih sering mendapatkan laporan tentang adanya sekolah yang menahan ijazah kelulusan hanya karena masalah administrasi.
“Jadi kami harapkan, ini sudah merupakan himbauan untuk negeri maupun swasta sekolah dilarang menahan ijazah anak,” jelas Dedi
“Kalaupun itu terjadi karena adanya hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua silahkan selesaikan dengan orang tua. Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan,” imbuhnya.
Menurutnya, hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah sudah diatur dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah hak bagi anak yang harus diberikan.
“Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Kita sudah menyebarkan informasi bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah,” tegasnya. (Dori)
Discussion about this post