Targetindo.com, JAKARTA – Pada Hari Senin 21 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menuntut mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula 15 tahun penjara. Agustinus terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan. Dalam amar tuntutan yang dibacaka oleh JPU Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Mantan Bupati Manggarai Barat 2 periode dijatuhkan tuntutan pidana selama15 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro, yang membacakan tuntutan kepada mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
JPU membacakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 Junto UU No.20 tahun 2001,Junto pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut.
“Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.
Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan pidana 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Sidang yang berlangsung di kantor tipikor Kupang, dipimpin majelis hakim Wari Juniati, (Ketua Majelis), Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.
Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang ditunda Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dula, Seperti dilansir Inews, Selasa(22/6/2021).
Discussion about this post