• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 5, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Kabareskrim Polri Sedang Lakukan Lidik Terkait Dugaan Data Palsu Dalam Pembuatan Paspor Adelin Lis

Target Admin by Target Admin
Juni 22, 2021
in BERITA TERBARU, KRIMINAL, LAMPUNG
0
Kabareskrim Polri Sedang Lakukan Lidik Terkait Dugaan Data Palsu Dalam Pembuatan Paspor Adelin Lis
0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menggarisbawahi kronologi paspor palsu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Dia tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 kali.

Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor pertama dibuat atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002. Paspor kedua diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 atas nama Hendro Leonardi.

Selanjutnya paspor ketiga diterbitkan pada tahun 2013 di Jakarta Utara dengan nama Hendro Leonardi. Sementara paspor keempat, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Kabag Humas Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

“Hal ini menyebabkan Adelin dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” kata Arya dalam keterangannya.

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor, menurut Arya, telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” pungkasnya.

Polri Usut Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Polri turut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.

“Sedang jalan kita lidik,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, seperti dikutib dari Liputan6, Selasa (22/6/2021).

Menurut Agus, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami data palsu dalam paspor Adelin Lis. Termasuk lokasi pembuatan dan penerbitannya.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang relevan dari Kejagung, dengan koordinasinya,” jelas dia.

Sejauh ini, Polri mendapatkan informasi bahwa paspor yang digunakan Adelin Lis dibuat pada 2017. Teknis selanjutnya masih menunggu kabar dari penyidik.

“Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Agus menandaskan.

Previous Post

Mantan Bupati Mabar Agustinus Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemda

Next Post

Menelan Anggaran Miliaran Rupiah Gedung Pasar Simpangpematang Terbengkalai

Next Post
Menelan Anggaran Miliaran Rupiah Gedung Pasar Simpangpematang Terbengkalai

Menelan Anggaran Miliaran Rupiah Gedung Pasar Simpangpematang Terbengkalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP