MANADO – Sebanyak 19 pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis Manado berinisial V (19) bakal dikenakan pasal berlapis.
Ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI Prof Vennetia Ryckerens Danas, Minggu (8/5/2016). “Untuk kasus ini masuk pasal berlapis, karena ada perdagangan orang, narkoba, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kekerasan,”
Kasus ini juga masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ada perekrutnya, ada temannya, ada pengangkut, ada penampungan, kemudian dikirim ke suatu tempat. Yang lain ada yang menerima dan ada yang pengguna, pengambil manfaat dan mungkin ada pemalsuan dokumen saat masuk hotel. Ada penyelenggara yang terlibat, pelaku pun seakan-akan pemberi bantuan karena dibawa pulang,” terang Danas.
Kemen PPPA RI akan mengirimkan bantuan kepada korban pemerkosaan. Senin (9/5/2016) ini, akan didatangkan langsung dari Jakarta Asdep KDRT dan TPPO. Mereka akan mengidentifikasi, apa saja yang akan dibutuhkan korban termasuk akan diberikan pendampingan, tambahnya lagi
“Jiwa korban mungkin mengalami goncangan, menjadi trauma seumur hidupnya,” pungkas dia.
Pemberitaan di beberapa media sebelumnya, disebutkan bahwa nasib tragis yang dialami wanita Manado berinisial V (19 th). Telah menjadi korban perkosaan 19 orang pria. Dan yang sangat memiriskan, dua di antara pelaku diduga oknum polisi.
Discussion about this post