• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 1, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Kepada Pelaku LGBT Dan Zina, Sultan Brunei Tetapkan Eksekusi MATI

165
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Saat ini pemerintahan Brunei Darussalam menerapkan Hukuman Rajam bagi para kaum LGBT (lesbian/homoseksual/biseksual/transgender). Hukuman ini, juga akan diberlakukan untuk para pelaku zina. Brunei telah mengganti Hukum Pidana Negara dengan menerapkan Hukum Syariah.

Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana Negara dan menggantinya dengan Hukum Syariah.  Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati, juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, serta mengaku Nabi. Revisi undang-undang ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014, dua tahun silam.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran Hukum Internasional.

“Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional,” kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.

Selain rajam, pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras. (**)

Previous Post

Bertarung Siang Ini, Afrizal Tamboresi Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Indonesia

Next Post

Alhamdulillah, Aktor Laga JACKIE CHAN Resmi Memeluk Agama ISLAM

Next Post

Alhamdulillah, Aktor Laga JACKIE CHAN Resmi Memeluk Agama ISLAM

Ditipu Kenalan FB, Gadis Cantik Terlantar Diterminal

Memalukan..! Merebut Suami Atau Istri Orang

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP